Dr Herman Hofi Munawar MH Pertanyakan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Mesti Ekspose ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Untuk Menetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Akta Otentik Dilakukan Mafia Tanah Direktur Utama PT Bumi Indah Raya Swandono Adijanto

  • 5 hari yang lalu
DIO-TV.COM, Jumat,3 Mei 2024 - Dr Herman Hofi Munawar SPd SH MH Kuasa Hukum Lili Santi Hasan, Pertanyakan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Mesti Ekspose Terlebih Dahulu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Untuk Menetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Akta Otentik Dilakukan Mafia Tanah Direktur Utama PT Bumi Indah Raya, Swandono Adijanto.

"Tidak ada dalam regulasi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bukan atasan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Dr Herman Hofi Munawar S.Pd, SH, MH di Pontianak, Jumat, 3 Mei 2024.

Swandono Adjanto mencaplok tanah Lili Santi Hasan di depan Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, 4 Maret 2021.

Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, 24 Agustus 2021.

PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung, 1 Maret 2024.

Untuk mencaplok tanah Lili Santi Hasan sertifikat Hak Milik Nomor 43361,43362, 40092 Tahun 1997 seluas 7.968 meter persegi menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 462 Tahun 2007 seluas 21.010 meter persegi.

Setelah dilakukan pengusutan untuk menerbirkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomar 463 Tahun 2007, menggunakan memalsukan dokumen akta otentik.

Di antaranya jalan raya dépan Kodam XII/Tanjungjungpura, yaitu Jalan Alianjang yang sudah dibebaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005, masuk kawasan kepemilikan sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya Nomor 463 Tahun 2007.

Lili Santi Hasan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri, Senin, 24 Mei 2021.

Melapor ke Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 19 April 2021.

Mengadu ke DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2024.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas Dumas ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan tindak pidana pemalsuan document akta otentik mulai disidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhitung Juni 2023.

Penyidikan berlarut-larut dan penuh drama, sehinggga Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Bowo Gede Imantio mengatakan, akan ekspose terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum menetapkan tersangka.

"Tidak ada dalam aturan, karena Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bukan atasan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Herman Hofi Munawar. ****

Dianjurkan