Hakim Adat Dayak Bersifat Otonom Tidak Bisa Diintervensi Siapapun dalam Putusan Sidang Adat Dayak, Tugas MHADN Membakukan, Membukukan Hukum Adat Dayak, Kata Drs Askiman MM, Ketua Umum MAHDN di Pahauman, Kabupaten Landak, Selasa, 30 April 2024.

  • 7 hari yang lalu
DIO-TV.COM, Pahauman, Rabu, 1 Mei 2024 - Hakim Adat Dayak Bersifat Otonom Tidak Bisa Diintervensi Siapapun dalam Putusan Sidang Adat Dayak, Tugas MHADN Membakukan, Membukukan Hukum Adat Dayak, Kata Drs Askiman MM, Ketua Umum MAHDN di Pahauman, Kabupaten Landak, Selasa, 30 April 2024.

Lima point dasar pembentukan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MAHDN), sebagai berikut.

Pertama, Musyawarah Timanggong Kalimantan Barat di Pontianak, 24 - 28 Juli 2008.

Kedua, Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin, 22 Mei 2017.

Ketiga, Tumenggung International Conference di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, 28 - 30 November 2018.

Keempat, International Dayak Justice Council di Keningau, Sabah, Malaysia, 14 - 16 Juni 2019.

Kelima, Deklarasi Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 - 24 Juli 2019.***

Dianjurkan