Kejahatan Pertanahan Hendra Hendriksen Caplok Lahan Perum Perumnas di Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Seluas 29 Hektar, 2013, Rugikan Negara Rp1,160 Trilliun Mesti Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

  • 2 bulan yang lalu
JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 20 Februari 2024 -Kejahatan Pertanahan Hendra Hendriksen Caplok Lahan Perum Perumnas di Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Seluas 29 Hektar, 2013, Rugikan Negara Rp1,160 Trilliun Mesti Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah Provinsi Kalimantan Barat, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tembus Rp4 juta per meter persegi.
NJOP tinggi, karena rute pinggir jalan raya Makodam XII/Tanjungpura – Tugu Alianjang, Ambawang, kawasan strategis dari segi pengembangan ekonomi.
Lokasi persisnya hampir berhadapan dengan Mapolres Kubu Raya, dimana sekarang ditanami komoditi kayu jabon oleh Hendra Hendriksen.
Atau sebelah kiri arah perjalanan dari Kodam XII/Tanjungpura menuju Tugu Alianjang sebelum Terminal Darat International, Ambawang.
Luas 29 hektar dan NJOP Rp4 juta per meter persegi, bekas asset Perum Perumnas dicaplok Hendra Hendriksen sekarang senilai Rp1,16 triliun.
Itu berarti land crime rugikan negara Rp1 triliun atau persinya potensi kerugian keuangan negara Rp1,16 triliun.
Belum lagi kerugian perhitungan Pajak Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB) mesti dibayar pasca dicaplok, 2013.
Ketika dilangsungkan manipulasi sertifikat kepemilikan, Hendra Hendriksen hanya bayar bawah tangan kepada Perum Perumnas senilai Rp38 miliar.
Bermula pada 11 April 2013, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Firdaus mendatangani berkas sertifikat Hak Guna Bangunan.
Nomor 02/HGB/BPN-14.14/2023 - 2 April 2033, atas nama Hendra Hendriksen, dengan luas 296.555 meter persegi atau 29 hektar.
Disebutkan asal usul tanah dari Hak Pengelolaan Atas Tanah atau HPL Nomor 02/Ambawang Kuala, atas nama Perum Perumnas.
HPL tanah tidak sama dengan bukti kepemilikan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ini dikarenakan HPL tanah milik negara, kewenangan mengelolanya dialihkan kepada pemegang HPL.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tengah bidik Hendra Hendriksen, land crime rugikan negara Rp1 triliun.
Didasarkan surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bambang Yunianto SH.
Dengan surat nomor B-2006/O.1.5/Fd.1/09/2023, tanggal 19 September 2023, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Perihal: Permintaan Data.
Isi suratnya, “Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.”
“Melaksanakan Perintah Pengumpulan Data, Dokumen dan Bahan Keterangan (Pul Data/Pul Baket).”
“Terhadap peralihan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) 02 Perumnas ke Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 21, tanggal 1 April 2013.”
“Atas nama Hendra Hendriksen (CV Duta Promosi).”
“Dengan ini dimintai bantuannya utuk dapat menyerahkan kepada kami fotocopy dokumen-dokumen terkait dengan peralihan hak dimaksud.”
Terjadi potensi kesalahan administrasi berimplikasi pidana bagi Hendra Hendriksen dalam pencaplokan tanah sertifikat hak pakai Perum Perumnas.***

Dianjurkan