- 3 bulan yang lalu
- #ijazahjokowi
- #kkn
- #rismon
- #roysuryo
- #jokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya meragukan ijazah Presiden Joko Widodo, lalu mengklaim skripsi Jokowi juga palsu, kini Rismon Sianipar dan tim kembali melanjutkan upaya pembuktian mereka dengan menelusuri lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini? Simak dialog selengkapnya bersama penuding ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar, kemudian ada Sekjen DPP Bara JP, Relly Reagen, serta mantan Kabareskrim Polri, Ito Sumardi.
#ijazahjokowi #kkn #rismon #roysuryo #jokowi
Baca Juga [FULL] Di Balik Sengketa 4 Pulau: Konflik Administratif atau Ambisi Ekonomi? Ini Analisis Pakar di https://www.kompas.tv/nasional/600021/full-di-balik-sengketa-4-pulau-konflik-administratif-atau-ambisi-ekonomi-ini-analisis-pakar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600024/full-blak-blakan-relly-vs-rismon-saling-balas-bahas-lokasi-kkn-jokowi-di-ugm
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Setelah meragukan ijasa Jokowi, kemudian mengklaim skripsi Jokowi juga palsu,
00:05kini Rismon CS melanjutkan pembuktian mereka ke lokasi kuliah kerja nyata Jokowi
00:10semasa jadi mahasiswa di UGM.
00:13Kita akan bahas soal ini bersama dengan penuding ijasa palsu Jokowi, Rismon Sianipar.
00:18Kemudian ada sekjen DPP Barajep, Relly Regan, dan mantan kabar istrin Polri, Ito Sumardi.
00:24Selamat petang, Pak Ito, Pak Relly, Rismon.
00:27Selamat petang, Pak.
00:31Terima kasih. Ini Nitya pengen tanya terlebih dahulu ke yang jauh-jauh sampai menyelidiki ya, Bang Rismon.
00:37Bang Rismon, dapat apa saja Bang di lokasi KKN Jokowi di Boyolali ya?
00:44Ya, kami mengunjungi langsung kecamatan Monosegoro, Kabupaten Boyolali.
00:51Kami tidak mendapati bukti atau dokumen tertulis apapun.
00:55Karena menurut Pak Camat yang kami jumpai, bahwa berkas-berkas yang berusia 40 tahun itu sudah dibuang atau karena tidak diperlukan atau dihancurkan begitu ya.
01:09Lalu, karena keterangan dari para, apa namanya, teman Pak Jokowi ya, pada 15 April 2025, pada pertemuan di UGM, mengatakan bahwa mereka mengatakan KKN di desa Ketoyang.
01:29Kalau tidak salah. Nah, itu kami konfirmasi ke Bu Kepala Desa bahwa memang tidak ada juga dokumen tertulis atau foto-foto yang disimpan di kantor desa atau di rumah Ibu Kepala Desa tersebut.
01:46Apa yang kami dapatkan adalah sebuah keterangan dari katanya ya, katanya seseorang pernah mengantarkan seseorang berkacamata itu menaik pespa untuk mengambil gitar di Solo.
02:04Nah, itu katanya tahun 1983.
02:09Nah, berkaitan dengan tahun ini juga, kita juga makin bingung karena Pak Jokowi malah mengklarifikasi kembali bahwa tahun KKN sebenarnya adalah 1985 awal.
02:23Sementara keterangan dari Pak Dirti Pidum bahwa KKN tahun 1983, ini hal-hal yang kontradiksi ini yang masih belum mendapatkan jawaban bagi publik.
02:38Jadi benang merahnya belum ketemu ya, menurut Bang Nismon ya?
02:40Iya, iya Mbak. Jadi terutama hari ini info terbaru bahwa kami juga mengunjungi rumah dari Pak Kasmujo di Pugung Kidul di Yogyakarta.
02:53Pak Kasmujo sendiri mengakui bahwa beliau bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik dari Pak Jokowi Dodo.
03:02Dan itu juga dikonfirmasi oleh Bu Kasmujo itu sendiri.
03:06Jadi padahal sebelumnya Pak Jokowi juga sudah memberikan pernyataan bahwa Pak Kasmujo adalah dosen pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi.
03:18Tetapi hal itu justru hari ini dibantah sendiri oleh Pak Kasmujo dan Bu Kasmujo bahwa Pak Jokowi bukan pembimbing Pak Kasmujo, bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik dari Pak Jokowi.
03:33Iya, iya itu sudah pernah dibahas Bang Rismon. Saya sedikit saja ingin meminta tanggapannya Bang Relly karena apakah ingin berkomentar juga.
03:41Bang Relly, setelah melihat upayanya seorang Bang Rismon sampai turun langsung mengecek dan semua hal yang tadi dianggap oleh Bang Rismon belum ada benang merahnya katanya.
03:51Anda melihat ini bagaimana?
03:53Iya, saya rasakan apa keterangan dari Pak Reskrim kan sudah jelas.
03:59Saudara Rismon sudah mendapatkan jawaban.
04:02Dan dari keterangan dari pihak UGM sudah jelas.
04:06Sekarang mau ngecek di jasa Pak Jokowi KKN di mana, tahun berapa.
04:11Berapa, Saudara Rismon, itu kejadian KKN tahun 85.
04:17Kalau Saudara mau cek di mana-mana, tahun 85 itu, itu tahun 85 itu 3-40 tahun yang lalu.
04:25Kalau Saudara cek punya saya juga nggak ada lagi di sekolah saya juga, tahun segitu.
04:30Jadi nggak usah nganeh-nganeh lah, nganeh-ngada.
04:32Saudara ini karena nggak apa-apa ya, seperti nggak ada kerjaan aja.
04:38Ini nanti kalau ketemu faktanya nanti bukan itu lagi yang dicari.
04:43Iya, karena Saudara kan membandingkan.
04:47Bukan Saudara itu yang cari-cari masalah.
04:52Sudah benar itu keterangan Pak Reskrim.
04:55Sudah kan betul keterangan UGM.
04:57Sekarang Anda cari-cari lagi butuh.
04:59Saya tadi tidak memotong kalimat Saudara.
05:01Satu-satu silahkan, Bang Regan.
05:05Ya, jadi saya rasa.
05:07Nggak perlu kita tanggap lagi lah.
05:09Bang Rismon kita gantian ya.
05:10Bang Regan dulu, setelah itu baru Bang Res...
05:12Jangan merendahkan saya Anda.
05:16Bang Rismon, sebentar ya.
05:19Bang Regan dulu ya.
05:21Lanjutkan silahkan, Bang Regan.
05:23Iya, Saudara Rismon.
05:25Itu sudah apa yang dia sampaikan tadi.
05:27Yang dia lakukan itu sudah di luar koridor hukum.
05:32Kemarin berdasarkan unggahan Sandi.
05:35Itu dia teliti.
05:38Sudah dikasih apa keterangan dari Pak Reskrim,
05:41Dirti Pidum sudah jelas.
05:42Ijazah Pak Jokowi dilakukan leporensik.
05:46Dengan mengambil ijazah kawan-kawan Pak Jokowi.
05:49Masih kurang puas.
05:50Ini sampai kapanpun, keterangan-keterangan dari manapun,
05:54Saudara Rismon ini tidak akan benar bagi dia dan kawan-kawannya.
05:59Kenapa?
05:59Yang benar itu hanya menurut pendapat dia.
06:02Ini harus diteliti juga.
06:04Saudara Rismon ini peneliti atau apa?
06:07Bang Rismon, silahkan tanya tuh.
06:09Anda peneliti atau apa?
06:10Jauh itu nggak paham kau.
06:13Jangan menyimpulikan orang anda ini.
06:15Apa yang dicoba dibuktikan Bang Rismon Atos?
06:17Oke, kalau begitu saya coba ke Pak Ito deh.
06:23Pak Ito, ini perseturan antara dua pihak tentu biasa.
06:27Tapi Anda melihatnya upaya yang dilakukan oleh Bang Rismon.
06:30Dan kalau memang nanti ada bukti-bukti ataupun tidak ada bukti,
06:33Anda melihatnya ini memang bisa nanti sejauh mana bisa digunakan sebagai alat bukti,
06:38pendukung atas laporan di Baris Rim nanti, Pak Ito?
06:42Kita baik, Mak.
06:43Dan sekarang kita bicara masalah proses hukumnya.
06:46Saya bicara sebagai seorang mantan penyidik ya, dan juga proses yang dilaksanakan di Baris Rim.
06:54Kita kan di sini adalah menerima laporan untuk mencari kebenaran.
07:00Kebenaran itu mengumpulkan fakta, salah satu diantaranya adalah melakukan uji lapor.
07:07Ya, kalau dianggap tidak profesional, saya juga bertanya gitu, yang profesional seperti apa?
07:15Apakah yang memang mengatakan tidak profesional itu sudah pernah jadi penyidik?
07:19Sudah pernah memiliki sertifikat sebagai penguji di lapor?
07:24Kan kita bertanya gitu.
07:25Kemudian yang kedua tentunya kita juga ingin mencari kebenaran.
07:28Nah, di sini kan kebenaran kalau dihadapkan dengan pembenaran, tidak akan pernah ketemu.
07:35Sekarang kita tunggu saja prosesnya di peradilan.
07:38Sekarang kan teman-teman di Poda Metro Jaya sudah menyiapkan laporan berdasarkan dari hasil lapor.
07:46Nah, nanti diuji di pengadilan.
07:48Tapi tentunya dia akan melalui proses di penuntut umum.
07:52Nah, kalau di pengadilan nanti bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik dan penuntut umum,
07:59kemudian nanti mungkin ada yang disampaikan oleh saudara Rismo dan teman-teman,
08:03silakan saja nanti apakah hakim akan mempertimbangkan temuan tersebut menjadi salah satu yang bisa dipertimbangkan untuk kasus itu.
08:12Jadi saya kira kita tidak usah terlalu gaduh di media ya,
08:16karena saya sendiri mengikuti kasus ini, sebetulnya kasus ini sih sederhana.
08:21Nah, kalau menurut saya kan ijazah Pak Jokowi itu kan produk dari kelembagaan.
08:27Lembaganya adalah UGM.
08:28UGM mengatakan itu asli.
08:31Nah, sekarang kenapa kok si pemilik ijazah itu yang dikejar-kejar terus kan?
08:36Kalau memang ada proses itu, tanyakan.
08:38Kan itu proses itu kan?
08:40Masuk ke lembaga sehingga lembaga itu mengeluarkan produknya itu ijazah.
08:44Nah, saya kira mungkin di sini saya juga tidak begitu faham ya mengapa sampai hal ini berlarut-larut ya.
08:52Kemudian menurut saya, kita tunggu saja lah di uji di pengadilan fakta-fakta ya.
08:58Fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dengan mungkin fakta-fakta yang menurut ya.
09:03Nah, pihak saudara Rizmon dan seorang Yusuf Yusuf itu adalah yang bisa memperkuat mereka.
09:09Dan nanti hakim yang memutuskan.
09:10Ya, semua harus berdasarkan fakta dan tentu menimbulkan reaksi ya.
09:14Saya masih ingin berbincang, masih ingin membahas mengenai hal ini.
09:17Termasuk juga terkait dengan respon dari Bang Regan.
09:21Karena Pak Jokowi ini mengucapkan beberapa katanya.
09:23Ampun, begitu ya.
09:25Tapi usai jeda, tetap bersama kami di Kompas Petang.
09:38Petang masih membahas mengenai kisruh, klaim saling mesklaim, mengenai ijazah dan sampai skipsi Jokowi.
09:46Masih bersama ketiga narasumber kami.
09:49Masih ada Pak Ito, masih ada Bang Regan juga, masih ada Bang Rizmon.
09:53Saya ingin ke Pak Ito terlebih dahulu ya.
09:55Ini nampaknya ada sesuatu yang dibahas antara Bang Regan dan Bang Rizmon.
10:00Bang Regan, Bang Rizmon, boleh kita tenang dulu?
10:05Boleh kita berdiskusi dulu di layar Kompas TV?
10:10Mungkin supaya lebih tenang, saya ingin ke Pak Ito terlebih dahulu ya.
10:13Pak Ito, Pak, kalau kita lihat ini kan penangannya sekarang terpusat di Polda.
10:18Tapi tentu kita harus melihat beberapa kekhawatiran dan tanda tanya dari warga termasuk juga pelapor.
10:25Bagaimana supaya tidak berlarut-larut?
10:28Karena ada dua perkara di sini, ada dugaan penghasutan dan juga ada pencepanan nama baik yang dilakukan oleh Pak Jokowi.
10:36Ini sebelum Bang Regan dan Bang Rizmon kembali berkomentar.
10:39Silahkan Pak Ito.
10:40Ya, baik Pak ya. Kita harus memahami dulu, apa yang dilakukan oleh penyidik itu adalah di bawah sumpah.
10:49Dan yang dilakukan adalah pro justisia, itu untuk keadilan.
10:54Jadi saya kira di bawah sumpah kan.
10:55Kalau dari teman-teman ya, seperti Pak Rizmon, Saudara Rizmon, itu kan tidak di bawah sumpah menyampaikan itu.
11:02Nah, sehingga apa yang disampaikan oleh pihak penyidik nanti, itu akan menjadi bahan diuji di pengadilan.
11:11Saya kira kalau dikatakan lama, ya karena selama ini kan kemana-mana dilaporkan.
11:16Kemudian juga, ya itu istilahnya sampai Pak Jokowi mengatakan ampun ya.
11:20Saya mengatakan bahwa masalah ini sederhana, kenapa tidak digugat lembaga yang mengeluarkan ijasa itu.
11:26Ijasa itu kan produk lembaga, tidak mungkin istilahnya Pak Jokowi mendapatkan ijasa tanpa dikeluarkan oleh lembaga.
11:34Kalau lembaga yang mengatakan itu asli, ya gugatlah lembaga-lebaganya kan.
11:38Nah, sekarang karena sekarang yang digugat adalah si pemegang ijasa, sudah wajar kalau pemegang ijasa ini merasa yang bersantutan dicemarkan nama baiknya.
11:48Mungkin di fitnah. Nah, balilah kita tunggu diuji di pengadilan.
11:51Jadi seharusnya Pak Ito ini berhenti saja di UGM begitu ya.
11:54Saya potong Pak Ito, maaf. Saya coba ke Bang Rismon dulu.
11:57Bang Rismon, mendengar pernyataan penjelasan dari Pak Ito tadi, kenapa enggak abang dan teman-teman tagih atau gugat langsungnya ke UGM saja kalau begitu?
12:10Ya, Pak Ito, jadi Pak Komjen Ito Semarki harusnya kan juga menanyakan,
12:16kenapa enggak yang bersangkutan saja sebagai presiden dua periode 10 tahun untuk menunjukkan sendiri jasahnya daripada ke UGM?
12:24Itu kan harus disuruhkan juga oleh seluruh rakyat Indonesia.
12:28Saya jangan dipotong.
12:30Dan karena tidak maunya menunjukkan presiden dua periode ini tentang jasahnya dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan.
12:39Seperti tahun KKN 1983 oleh Dirtib Hidup, oleh Pak Jokowi dikoreksi.
12:46Begitu juga pemimpin skripsi.
12:48Dulu dikatakan 2017 Pak Kasmujo dikoreksi.
12:52Pak Kasmujo adalah pemimpin akademik, katanya Pak Jokowi tahun 2025.
12:57Dan hari ini dibantah juga oleh Pak Kasmujo bahwa beliau bukan dosen pemimpin skripsi maupun pemimpin akademik dari Pak Jokowi.
13:09Itu saja sudah banyak kejanggalan.
13:12Makanya saya bilang belum lagi bukti-bukti yang ditayangkan oleh Dirtib Hidup pada saat konvers.
13:17Bahwa di situ ada form registrasi maupun her registrasi atau registrasi ulang.
13:25Tahun Akademi 1980-1981 itu terdaftar tingkat studi SM, Sarjana Muda.
13:34Terus untuk form her registrasi atau registrasi ulang dibulati oleh Pak Jokowi.
13:39Di situ Sarjana Muda, bukan Sarjana Profesi ataupun Diploma.
13:46Itu juga tidak dijelaskan baik oleh UGM maupun Dirtib Hidup.
13:50Sarjana Muda itu tentu tidak skripsi dan tidak KKM.
13:55Kalau yang saya tangkap nantinya Anda melihat sudah banyak kejanggalan atau tidak sinkron ya antara pernyataan dan bukti yang diharapkan.
14:02Sebelum kebanggaan saya balik ke Pak Ito.
14:04Saya potong sebentar.
14:06Pak Ito, bagaimana menudukannya ya Pak Ito ya?
14:09Bagaimana menudukkan dua hal ini ya Pak Ito kalau tadi yang diinginkan atau dimaknai oleh seorang teman-teman.
14:16Baik, saya tanya sekarang sama Saudara Rismon.
14:20Ya, kira-kira kalau Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya, apa sudah selesai?
14:26Kalau dimensetnya Saudara semua itu bahwa itu palsu.
14:29Kan harus dibuktikan.
14:31Membuktikan kan harus lapor ke polisi.
14:33Kalau dikatakan tadi masalah KKN dan lain sebagainya, itu kan menjadi tanggung jawab lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut.
14:42Makanya saya sampaikan tadi Pak, kenapa tidak lembaganya yang ditanyakan.
14:47Sampaikanlah ke lembaga temuan-temuan itu.
14:50Sehingga nanti lembaga bisa mungkin mengkoreksi apakah betul ijazah tersebut dikeluarkan secara benar atau tidak.
14:57Kalau saya makinnya sederhana saja, kenapa harus kepada si pemegang daripada satu produk lembagaan.
15:06Jadi nanti kasihan kalau saya kira rakyat juga nanti masyarakat akan melihat dari hasil persidangan.
15:12Ini kan pasti akan masuk ke persidangan karena kasusnya sudah masuk pidana.
15:17Silakan saja argumentasi itu disampaikan.
15:20Nah nanti sampaikanlah kepada lembaga yang mengeluarkan produk tersebut.
15:25Demikian menurut pendapat saya.
15:27Saya ke Pak Regan.
15:28Pak Regan ini senyum-senyumnya sudah mirip sama senyum-senyumnya Pak Jokowi.
15:31Bedanya nggak ngomong ampun aja.
15:32Tapi kalau versi ampunnya Pak Jokowi ini Anda melihatnya pasrah?
15:36Atau ini adalah sebenarnya diam-diam serius nih?
15:39Mau ambil langkah berikutnya?
15:40Ya, jadikan persoalan ini sudah diserahkan Pak Jokowi penegak hukum.
15:48Tawan-tawan, saudara Rosinio, Rosinio, ikuti saja proses negakan hukum.
15:57Irtipidium itu kan lembaga resmi Mahabas Kori penegak hukum kita sudah memberikan keterangan.
16:04Pihak perguruan tinggi, buktikan saja nanti di persidangan.
16:08Nah, kalau saudara Rismon dan kawan-kawan ini saya rasa nggak akan puas.
16:14Yang puas itu keterangan mereka.
16:16Apa yang saya sampaikan tadi?
16:18Bahwa saudara Rismon ini, ini nggak akan berhenti di situ pasti.
16:24Bila perlu, ya saya SMA, SMP, SMP, SMP, SMP.
16:29Ini saudara Rismon ini, penelitian, penelitian atas kepentingan dia pribadi, kelompok dan kolongannya.
16:37Dia tidak mengakui apa yang disampaikan oleh penegak hukum.
16:42Nah, kalau memang tidak diakui nanti di pengadilan, buktikan saja saudara Rismon.
16:49Tidak usah mengiru opini, melakukan, buktikan saja.
16:53Itu saja ya apa yang saya sampaikan.
16:55Silahkan Bang Rismon, buktikan saja tantang Bang Regan tadi.
16:58Iya, ini kan public scrutinize ya.
17:03Nggak ada yang melarang gitu loh.
17:05Bukan Regan atau siapapun yang melarang.
17:07Ini kan kami datang sendiri, ini fakta di lapangan.
17:10Daripada orang yang keluar-keluar di studio, nggak ke lapangan seperti Regan ini, sok tahun.
17:15Kami kan public scrutinize.
17:18Ya, dibayar sendiri, biaya sendiri.
17:21Lah, tadi statementnya Pak Kasmujo menyangkal juga.
17:26Statement dari Pak Jokowi bahwa Pak Kasmujo bukan pemimpin akademik Pak Jokowi.
17:32Ini kan sudah fakta, ya silahkan.
17:35Ini kan public perlu mengetahui.
17:38Jadi bukan menertawakan atau menyepilikan kayak kurang pekerjaan.
17:41Jadi inilah yang usaha kami bahwa, nanti juga kami akan ke UGM.
17:48Oh, akan ke UGM nanti ya.
17:50Kedawakan rakyat untuk melihat apakah bahasa Jawa puasa atau pasak untuk 18 Juli, tanggal 18 Juli 1950.
18:00Kalau tidak benar, bagaimana?
18:02Seperti itu.
18:03Oke, oke.
18:03Jadi public scrutinize ya.
18:06Dan ini kami bayar sendiri.
18:07Dan kami berusaha, gitu loh, turun ke lapangan.
18:13Kalau dibilang Pak Ito bahwa kita percaya saja kepada Pak Rieskrim, bagaimana kasus Joshua, Kuta Barat?
18:19Ya, kita jangan melebar ya Bang, ya kita jangan melebar.
18:22Saya terakhir ke Pak Ito deh kalau begitu.
18:25Pak Ito, ya terima kasih Pak Riesmon.
18:27Saya terakhir ke Pak Ito.
18:27Pak Ito, tentu saya kembali ke pertanyaan sebelumnya tadi.
18:30Bagaimana Polda harus menyikapi bahwa ada dua perkara yang berbeda,
18:34pencemaran nama baik, dan juga ada dugaan penghasutan.
18:36Ini bagaimana supaya tidak dianggap bertele-tele?
18:41Ya, menurut saya, Pak, sekarang yang dilakukan teman-teman di Polda Metro Jaya itu adalah
18:47sudah betul-betul sesuai dengan prosedur, ya.
18:51Jadi kalau dikatakan tadi di masalah kasus-kasus lain,
18:55saya lah yang membongkar kasus Joshua.
18:58Supaya saudara-saudara tahu, ya, saya yang membongkar sampai kasus itu terbuka.
19:03Ya, jadi saya kira polisi juga, tentunya juga kan sekarang sudah dikawal dengan kompornas
19:09sebagai pengawas eksternal.
19:11Jadi percayakan saja, kalau memang tadi yang ditemukan tadi, Pak, ya silahkan sampaikan ke UGM.
19:18Nah, nanti kita tunggu di persidangan.
19:20Saya yakin teman-teman di Polda saat ini sudah bekerja secara profesional,
19:24dan mereka dibawa sumpah soal tidak percaya, silahkan.
19:28Nanti masyarakat akan melihat daripada hasil persidangan.
19:31Itu saja dari saya, Mbak Dutia.
19:33Terima kasih, Pak Ito.
19:34Terima kasih, Bung Rali Regan.
19:36Terima kasih juga, Bung Rismon sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
19:40Selamat petang, Bapak-Bapak.
Dianjurkan
1:53
|
Selanjutnya
1:24
3:26
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
20:10
2:33