Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Di Bandung, dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.

Terbaru, kasus dokter cabul terungkap di Jakarta. Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan spesialis (PPDS) nekat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Membahas soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, kita sudah terhubung dengan Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.

Baca Juga Korban Dokter IGD Cabul di Malang Lapor, Polisi Akan Panggil Saksi dan Kumpulkan Bukti di https://www.kompas.tv/nasional/588018/korban-dokter-igd-cabul-di-malang-lapor-polisi-akan-panggil-saksi-dan-kumpulkan-bukti

#dokter #pasien #kekerasanseksual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588019/komnas-perempuan-ungkap-data-kekerasan-seksual-di-fasilitas-kesehatan
Transkrip
00:00Sebelumnya viral di media sosial unggahan akun korban yang mengaku dilecehkan Dr. Igede saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Persada Kota Malang pada September 2022.
00:09Rumah Sakit telah menonaktifkan dokter tersebut.
00:12Dalam investigasi internal, tentu pelaku Dr. Aye mengaku tidak melakukan pelecehan seksual pada korban, tapi melakukan prosedur pemeriksaan wajar.
00:21Namun, Rumah Sakit membenarkan Dr. Aye melanggar SOP karena melakukan pemeriksaan tidak didampingi perawat.
00:30Sudah membahas soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, kita sudah terhubung dengan Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani.
00:42Assalamualaikum, selamat malam, Bu Dahlia.
00:45Waalaikumsalam, selamat malam.
00:47Ini kasus yang di Malang terjadi di 2022, tapi diproses secara pidana baru di 2025.
00:55Bagaimana Komnas Perempuan melihat nanti soal pembuktiannya, kemudian juga mengumpulkan saksi?
01:01Seperti apa sih yang disatukan Komnas Perempuan?
01:05Baik, terima kasih Mas.
01:07Saya Komnas Perempuan turut prihatin pada kasus-kasus yang terjadi.
01:11Dan ini jadi alarm serius untuk lembaga-lembaga terkait untuk betul-betul membenahi langkah-langkah, elemen-elemen penting untuk melakukan pencegahan terhadap keterasan seksual
01:27di fasilitas-fasilitas yang mereka lakukan.
01:33Nah, kalau misalnya kita perlu juga ketahui ya Mas, kalau misalnya kok kejadiannya tahun lalu atau beberapa tahun lalu,
01:43kenapa korban baru bisa melapor, itu banyak hal yang menjadi faktor.
01:49Bagaimana korban itu bisa jadi dia harus mengalahkan rasa trauma, takut, atau ada ketidakberdayaan.
01:59Nah, ketika ada hal-hal yang bisa menguatkan korban, bisa jadi korban bisa melapor, baru bisa melapor beberapa tahun ke depan.
02:13Oleh karena itu penting memang penguatan pada korban, sehingga layanan untuk pemberian layanan terhadap perlindungan korban itu menjadi fokus utama,
02:26bukan saja pada konteks di rumah sakitnya, tapi juga di semua elemen lembaga-lembaga terkait untuk perlindungan perempuan korban.
02:37Misalnya begini, jadi tidak bisa korban sendiri yang harus membuktikan,
02:43karena ketika melapor dia juga harus mendapatkan penguatan seperti konseling dari,
02:50jadi polisi yang tidak bisa bekerja sendiri, tapi dia juga harus misalnya menanyakan pada pendamping,
02:57apakah korban didampingi, sehingga langkah-langkah yang harus dilakukan,
03:01misalnya fokus utama pada perlindungan korban adalah pemberian konseling atau penguatan pada langkah-langkah bagaimana korban itu mendapatkan hak-haknya.
03:12Dan pembuktiannya bagaimana?
03:15Polisian wajib untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan atau dilaporkan oleh korban.
03:21Mudah liat, kalau temuan Komnas HAM hingga saat ini di tahun 2002,
03:27eh maaf maaf, Komnas Perempuan seperti apa sih temuan kejahatan serupa ini?
03:33Baik, Komnas Perempuan menyesalkan sekali ya,
03:39karena sepanjang lima tahun ini di dalam catatan tahunan Komnas Perempuan,
03:43di tahun 2020-2024 itu Komnas Perempuan mencatatkan ada sekitar 15 kasus kekerasan seksual terjadi di fasilitas kesehatan.
03:56Dengan pola misalnya lebih banyak dari 15 kasus itu hampir sekitar 80% atau 9 kasus itu dilakukan oleh dokter dengan pasien.
04:07Hal kasus lainnya adalah terapis dengan pasien, perawat dengan pasien, dan kasus lainnya sesama rekan kerja.
04:18Dengan bentuk-bentuk kekerasan seperti pelecehan seksual, ancaman perkosaan, perkosaan, sterilisasi,
04:25dan ini seharusnya menjadi ruang penting ya, pola-pola seperti ini menjadi alarm penting untuk fasilitas kesehatan,
04:35membangun zona bebas kekerasan seksual di seluruh unit fasilitas kesehatan.
04:41Tentunya ini menjadi PR bagi Kementerian Kesehatan.
04:45Dan juga penting juga bahwa Kementerian Kesehatan harus tidak bisa bekerja sendiri,
04:51tetapi juga harus membangun koordinasi dengan terkait misalnya untuk proses pencegahan,
05:00proses perlindungan dan pemenuhan korban, maupun proses perlindungan punya.
05:03Budahlia, kalau Kementerian Kesehatan melihat jika dengan temuan tadi kasus yang begitu banyak
05:09soal pelecehan seksual di fasilitas kesehatan, apakah ini menjadi indikasi
05:14kalau penyelesaian kasus ini tidak tuntas sehingga muncul kasus baru yang lainnya juga?
05:20Ya, sebenarnya di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
05:25kita ada mandat ya untuk melakukan penanganan secara komprehensif.
05:31Yang pertama, dia untuk memberikan pencegahan, jadi ada enam elemen kunci seharusnya yang menjadi
05:39yang penting untuk dipelajari oleh lembaga-lembaga seperti Kementerian atau lembaga
05:46untuk membangun zona kekerasan termasuk perlindungan terhadap korban.
05:49Misalnya untuk pencegahan di PASKES sendiri ya, misalnya ketika ada SOP,
05:54jadi di dalam dia juga membangun zona bebas kekerasan seksual itu mulai dari pencegahan.
06:02Jadi misalnya poster-poster atau informasi-informasi,
06:06biasanya kan ada di ruang tunggu tuh ya, ada layanan TV.
06:09Nah itu bisa jadi sosialisasi baik kepada di asien atau keluarga.
06:14Saat ini masih minim? Hal itu masih minim? Mudah lihat?
06:17Ya, saya lihat memang belum maksimal ya, belum ada.
06:22Jadi poster-poster bagaimana memberikan edukasi pada pasien,
06:26pada tenaga kesehatan maupun di rumah sakit ya, poster-poster misalnya,
06:30atau hotline-hotline ketika misalnya pasien melakukan,
06:34atau di infrastrukturnya misalnya ada lorong-lorong yang bebas dari zona CCTV,
06:41itu juga harus menjadi perhatian serius,
06:43atau lorong-lorong yang gelap, yang bisa menjadi potensi untuk terjadinya kekerasan seksual.
06:48Kalau tadi edukasi perlu pendampingan perawat, itu bagaimana?
06:51Ketika dokter menangani pasien, perlu ada pendampingan perawat.
06:55Apakah edukasi seperti itu, wawasan seperti itu,
06:58bisa sudah maksimal tersampaikan pada pasien,
07:01atau banyak yang justru belum tahu soal SOP seperti ini?
07:04Ini seharusnya menjadi PR ya, bagi Kementerian Kesehatan
07:09untuk terus mensosialisasi, melaksanakan mandatnya dalam langkah-langkah pencegahan,
07:16yang harus sebenarnya dimiliki oleh fasilitas kesehatan.
07:20Jadi edukasi bukan hanya pada tenaga kesehatan,
07:23pegawai di fasilitas kesehatan, tapi juga pada pasien.
07:27Dan termasuk itu tadi ruang-ruang pencegahannya,
07:30di bangun poster-poster atau media komunikasi seperti TV di ruang tunggu,
07:34itu kan ada TV ya, selain penjelasan tentang berbagai info kesehatan,
07:40itu juga penting untuk memberikan edukasi kepada pasien
07:45atau orang yang mengakses layanan fasilitas kesehatan
07:50tentang pentingnya satu, perlindungan rasa aman di paskes tersebut.
07:56Yang kedua, soal bagaimana ketika mereka mendapatkan
07:59tindakan kekerasan seksual,
08:03apa yang bisa dilakukan di dalam rumah sakit itu,
08:06misalnya hotline, ada hotline sendiri yang harus dibangun.
08:09Dan sampai saat ini kan kami cek belum ada yang seperti itu.
08:14Sehingga ini saat penting ya untuk Kementerian Kesehatan
08:20di layanan paskes untuk memulihkan kembali,
08:24sehingga ruang-ruang itu dipersempit
08:26dan upaya-upaya dilakukan secara optimal dan maksimal.
08:29Kalau penegakan hukumnya bagaimana?
08:31Apakah sejauh ini sudah tegas untuk kasus kelecehan seksual
08:36di fasilitas kesehatan?
08:38Karena ini kita harus melindungi pasien yang mayotas perempuan
08:41yang menjadi korbannya nih.
08:42Untuk penegakan hukum,
08:47saya, Komnas Perempuan, mencatatkan ya bahwa
08:50untuk kasus kekerasan seksual,
08:54juga selain penegakan hukum,
08:56juga ada beberapa yang harus penting.
08:58Jadi dalam konteks penegakan hukum,
09:00maka kementerian atau lembaga
09:03yang terkait dengan fasilitas kesehatan
09:05itu juga harus mampu melawan impunitas.
09:08Melawan impunitas itu artinya
09:11jangan atas nama baik misalnya lembaga itu
09:14atau atas nama baik profesi
09:18atau untuk misalnya mengalihkan
09:21tidak pidana kekerasan seksual pada hal yang lainnya.
09:26Itu juga satu hal yang bisa memberikan
09:30yang disebut dengan melawan impunitas.
09:34Sehingga memang rumah sakit
09:36atau fasilitas kesehatan
09:37atau nanti yang lebih di tingkat nasional,
09:41Kementerian Kesehatan
09:42juga harus mampu untuk mendukung
09:44melawan impunitas terhadap pelaku.
09:46Artinya, pelaku harus ditegakkan
09:51di proses secara hukum,
09:54di proses melalui hukum.
09:55Sehingga langkah-langkah untuk memberikan
09:58perlindungan berupa bukti,
10:01alat-alat bukti yang dilakukan
10:02harus bekerjasama.
10:04Jadi rumah sakit harus terbuka
10:05untuk memberikan layanan kerjasama.
10:07Tapi jika ditemukan ada kasus
10:09misalkan tindak kesehatan
10:10yang melecehkan pasien
10:11di fasilitas kesehatan,
10:12apakah lembaganya,
10:13FASCAS-nya juga
10:14harus ikut bertanggung jawab
10:16atau tidak menurut Anda?
10:18Jadi untuk kasus kekerasan seksual,
10:20dia harus diselesaikan
10:22lewat tindak pidana,
10:23apa, melupakan
10:25kasus tindak pidana kekerasan seksual.
10:27Jadi dia harus diselesaikan secara hukum.
10:30Jadi lembaga-lembaga yang terjadi
10:32di mana tindak kekerasan seksual itu terjadi,
10:34misalnya di lingkungan kesehatan
10:36atau di lingkungan pendidikan,
10:37dia memang harus punya SOP.
10:39Jadi untuk melakukan pencegahan,
10:41untuk melakukan penanganan
10:42pada pelindungan korban,
10:44tapi itu tidak berarti
10:45menghentikan kasus proses bidananya
10:47atau kasus hukumnya.
10:50Sehingga langkah-langkah
10:52yang harus didukung
10:53atau dilakukan oleh lembaga-lembaga
10:56yang terkait dengan layanan
10:57atau fasilitas publik
10:59adalah satu,
11:00mendukung proses langkah-langkah
11:02pencegahan yang maksimal,
11:04yang optimal.
11:04Tadi yang saya bilang,
11:05infrastruktur,
11:06SDM-nya,
11:07edukasinya.
11:09Yang kedua,
11:09perlindungan pada korban.
11:11Misalnya,
11:12langkah-langkah untuk
11:14memberikan
11:16hotline layanan
11:17dan koordinasi
11:18ketika misalnya ada pasien
11:20melakukan laporan,
11:21maka koordinasinya ke mana,
11:22ke siapa,
11:23dan dia dapat didampingi.
11:25Jadi fokusnya bukan hanya
11:27pada
11:28proses hukum,
11:31tapi semua harus secara
11:32komprehensif oleh
11:33karena sehingga ini
11:35membuat orang
11:37benar-benar
11:39apa ya,
11:41menjadi
11:41sadar
11:44atau menjadi memahami
11:45bagaimana proses,
11:47bukan hanya proses hukum,
11:48tapi juga perlindungan korban,
11:49upaya optimal pada
11:50pencegahan,
11:52dan juga
11:53pada perlindungan
11:55atau akses-akses
11:56yang dapat memberikan
11:57perlindungan pada publik.
11:58Baik,
11:59terima kasih
11:59Komisioner Komnas Perempuan
12:01Dahlia Madani
12:03telah bergabung
12:04di program
12:04Kompas Malam
12:05dan memberikan pandangannya.
12:07Terima kasih,
12:07Dahlia.
12:07Selamat malam.
12:08Ya, terima kasih.
12:09Selamat-selamat.

Dianjurkan