Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Sering disebut sebagai "wakil Tuhan" untuk menegakkan keadilan di muka bumi, seorang hakim seharusnya bersih dan taat hukum. Namun, sekali lagi, "wakil Tuhan" ini ditangkap karena kasus suap. Tak tanggung-tanggung, kabarnya uang suapnya mencapai Rp60 miliar.

Bagaimana mengawasi kinerja hakim mengingat Komisi Yudisial sudah ada, tetapi hakim menyalahgunakan profesi bukan pertama kali?

Kami bahas bersama Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.

Bergabung juga Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/587111/ironi-peradilan-indonesia-hakim-terima-uang-suap-beri-vonis-lepas-hingga-bebas

#hakimdisuap #dpr #komisiyudisial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587358/full-hakim-terima-suap-dpr-sebut-fungsi-pengawasan-komisi-yudisial-tak-maksimal
Transkrip
00:00Bagaimana mencegah penyalahgunaan wawonan Hakim dalam menangani perkara meski ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi.
00:07Kami bahas bersama anggota Komisi 3 DPR dari fraksi PKB, Hasbiolo Ilyas, bergabung juga Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikhar Hajar.
00:16Mas Fikhar, selamat malam. Bang Hasbi, selamat malam.
00:18Malam, Mbak Udri, malam.
00:21Bang Hasbi, saya mau ke Anda dulu. Bang Hasbi, apa pandangan Bang Hasbi sebagai anggota Komisi 3 DPR melihat kasus swap?
00:27Hakim lagi-lagi jual beli fonis nih terjadi dalam lingkungan peradilan.
00:34Begini Mbak, yang pertama saya memberikan apresiasi kepada kejaksaan agung yang telah membongkar kasus korupsi yang dilakukan oleh Hakim.
00:50Swap yang dilakukan oleh Hakim.
00:51Nah, memang di negara kita ini, ini akan terus terulang seperti ini.
00:58Karena memang pengawasan Hakim ini menurut saya sangat kurang.
01:03Salah satu contoh misalnya KY.
01:06KY hari ini tidak diberikan memenang yang secara maksimal.
01:11Misalnya, salah satu contoh di KPK.
01:15Saya selalu mengatakan di setiap rapat dengan KPK, di waktu RDP dengan KPK, KPK perlu adanya pencegahan.
01:25Nah, ini KY, hari ini KY tidak melakukan hal pencegahan.
01:30Bagaimana?
01:31Karena tidak diberikan memenang yang maksimal kepada Komisi Indonesia.
01:36Jadi, artinya ketika lemahnya pengawasan, Bang Hasbi, makanya berkali-kali hal ini terjadi.
01:42Bahkan pada saat sebelumnya ada Hakim yang memutus ponis bebas, Ronald Tanu, ada Hakim Gazalba juga.
01:47Ini tidak membuat jerah Hakim untuk berbuat tadi, jual-beli ponis.
01:51Karena memang ini soal mentalitas.
01:56Ini soal mentalitas dan gangguan Hakim ini di internal, di luar, di luar.
02:03Memang sangat godaan Hakim ini sangat berat.
02:07Kuat atau tidak untuk menghadapi hal-hal seperti ini.
02:10Ini tidak bisa.
02:12Perlu adanya pengawasan yang maksimal.
02:14Bukan hanya Hakim yang perlu pengawasan yang maksimal.
02:19Advokat juga perlu diawasi.
02:21Mesti ada tim khusus yang mengawasi khusus advokat di luar lembaga-lembaga yang ada.
02:29Misalnya ada lembaga-lembaga advokat yang ada di luar itu.
02:32Misalnya salah satu contoh, advokat, mohon maaf ya, bahasa saya agak kasar, calok.
02:39Calok antara Hakim untuk memberikan uang untuk menyuap Hakim.
02:44Jadi artinya lemahnya pengawasan di mana-mana termasuk pengacara ya, Bang?
02:47Oke, saya mau ke Mas Fikar dulu.
02:50Mas Fikar, jadi yang mana nih letaknya nih?
02:52Ada tadi soal lemahnya pengawasan baik di Hakim maupun di pengacara?
02:56Atau tadi tergiurnya ini susah nahan godaan?
02:58Atau jangan-jangan ada faktor lain?
03:01Seperti gaya hidup misalnya?
03:04Ya, saya kira ini kejadian tidak bisa dipisahkan dengan sistem yang sedang berjalan.
03:09Sistem yang sedang berjalan, artinya kejadian ini sebenarnya sistemik.
03:14Di satu sisi ada institusi yang punya kewanangan penuh, yang memutus.
03:20Yang punya kewanangan penuh-penuh.
03:21Di sisi lain ada orang yang akan menjadi korban putusan dan begitu.
03:28Karena itu kemudian, betul tadi Bapak katakan, harus ada lembaga yang sebenarnya bekerja sebagai pengawas.
03:35Nah tetapi itu tadi saya bilang, ketika masuk ke dalam satu sistem seperti ini,
03:41maka pengawasan itu harus lebih luas gitu.
03:46Tidak hanya melulu, umpamanya seperti KAYE hanya diberikan pengawasan terhadap etika.
03:51Tetapi juga sebenarnya terhadap seluruh perbuatan gitu.
03:54Mestinya, meskipun KAYE tidak punya kewenangan mengawasi perbuatan,
03:59dalam prakteknya harusnya juga harus diawasi gitu.
04:03Di samping etika juga perbuatannya.
04:06Maksud saya, KAYE bisa merekam persidangan, KAYE bisa menginvestigasi putusan dan sebagainya.
04:13Maksud saya itu dikerjakan.
04:14Nah ketika melakukan penghukuman, baru diserahkan kepada lembaganya masing-masing.
04:19Maksud saya, etika yaudah, KAYE yang memutuskan.
04:22Tapi kalau ada unsur pidana, maka itu harus diserahkan ke KPK, ke Kejaksaan,
04:27atau kepada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk memutus.
04:32Artinya, masing-masing instansi itu tidak lepas tangan gitu.
04:37Mereka bekerja secara menyeluruh, seharusnya seperti itu.
04:41Nah karena di kolorelasi yang tidak seimbang, di satu sisi hakim kewenangannya sangat luas ya,
04:48di sisi lain pengawasnya kurang kuat gitu.
04:52Jadi bisa diibarkan sebagai yaudahlah berbuat dalam tanah kutip ya,
04:56sewenang-wenang hakim ini.
04:59Betul, seperti itu.
05:00Jadi karena kurang tegasnya pengawasan gitu.
05:03Oke, Bang Hasbi, kan sebelumnya para hakim juga ribut nih soal kenaikan ya, gaji begitu.
05:11Nah ini melihatnya gimana dengan sebelumnya ada keinginan untuk menaikan gaji,
05:17meminta kenaikan gaji para hakim,
05:19sekarang dengan lagi-lagi kasus jual beli fonis ini terjadi lagi?
05:22Memang kebetulan pada waktu itu, di waktu hakim-hakim minta kenaikan gaji,
05:30kebetulan saya menerima di praksip KB pada waktu itu.
05:34Saya mendengar seluruh keluhan yang dirasakan oleh hakim-hakim yang berada di luar daerah,
05:41misalnya di luar Jawa, di daerah-daerah terpencil.
05:45Memang kita melihat ironis hakim seperti itu.
05:49Nah, gaji mau ditaikan, berapapun gaji ditaikan oleh pemerintah,
05:56tidak akan bisa mencegah terjadinya suap.
06:03Karena kenapa?
06:04Karena mental hakim yang harus dikuatkan.
06:10Satu ini karena faktor mental.
06:11Yang kedua, pengawasan yang kurang lagi-lagi, pengawasan yang kurang maksimal.
06:17Saya mengusulkan, KY itu harus diberikan kewenangan yang luas.
06:22Sekarang kewenangan KY itu tidak luas.
06:25Andai kata diberikan luas, tapi fasilitas yang diberikan kepada KY,
06:30hari ini sangat lemah.
06:32Tidak seperti KPK, misalnya tidak seperti kepolisian.
06:35Tidak mungkin.
06:36Tapi kalau soal luas saja, tapi tidak diimbangi dengan keinginan hakim yang mau bersih,
06:42itu juga tidak akan jalan ya, Bang Asbi?
06:45Akan jalan, Mbak.
06:46Akan jalan kalau pengawasan dari komisi uvisial itu kuat.
06:51Dan diberikan fasilitas, misalnya diberikan penyadapan, diberikan alat, diberikan ini,
06:57seperti yang terjadi di KPK dan kepolisian.
07:00Seperti itu.
07:00Oke, nah kalau menurut Mas Fikar sendiri, apakah satu-satunya jalan,
07:04ya itu tadi memperluas fungsi atau tugasnya dari KY sendiri, begitu.
07:08Nah, tapi kalau dibandingkan dengan kalau misalnya seorang hakimnya saja,
07:11memang sudah ada niatan, begitu ya, untuk melakukan hal-hal yang kemudian
07:14tidak sesuai dengan tugasnya, apakah ini bisa sejalan, bisa jalan?
07:20Iya, saya kira pengawasan itu salah satu, gitu.
07:24Satu yang lain adalah, umpamanya tadi dibicarakan soal peningkatan pendapatan.
07:30Saya kira sudah banyak diusahakan ya, karena itu tadi betul.
07:35Berapapun dinaikkan, kalau keinginan keserakahan itu tetap ada,
07:40maka ya tetap akan terjadi.
07:42Karena transaksi ini di bawah meja, gitu.
07:46Yang agak sulit memang dideteksi, gitu.
07:48Nah, karena itu, kewenangan menginvestigasi itu harus betul-betul masuk ke dalam, gitu.
07:56Artinya, tidak kewenangan yang hanya di luar saja, gitu.
08:01Tetapi, investigasi termasuk menelusuri, apa namanya, harta kekuatan.
08:06Bagai-nya, itu yang harus diperkuat.
08:08Karena dalam kasus ini ada transaksi tawar-menawar, nih,
08:10dari wakil ketua PN-nya sendiri, nih.
08:12Dari 20, kemudian ditawar lagi 3 kali lipat jadi 60,
08:16dan disetujui di ketok.
08:18Jadi, kalau lihat besarnya, Mbak, dibandingkan tuntutan Jaksa,
08:24tuntutan Jaksa itu hampir 17,13 triliun.
08:31Suapnya cuma 60 miliar.
08:33Nah, kalau dibandingkan antara besarnya hukuman dengan suap 60 miliar,
08:38kan jauh itu sebenarnya.
08:39Nah, karena itu dia berani 60 miliar itu.
08:42Dia berani 60 miliar karena tuntutan Jaksanya itu hampir 17 triliun.
08:49Kalau dikabulkan oleh hakim itu bisa hampir 17 triliun.
08:53Nah, karena itu dia nggak sayang-sayang buang 60 miliar itu.
08:56Nah, itu yang jadi soal.
08:58Nah, karena itu sebenarnya yang harus diperkuat sebenarnya itu tadi hakim dan pengawasnya.
09:03Oke.
09:04Nah, kalau gitu sambil di...
09:07Kuncinya tadi di situ ya?
09:10Datang.
09:10Ya.
09:12Oke.
09:12Kuncinya tadi di sana untuk salah satunya memperkuat pengawasan.
09:15Bang Hasbi, kalau gitu gimana caranya meyakinkan publik juga bahwa hal jual beli ponis ini bukanlah sesuatu yang lazim?
09:21Kok hukum gampang dibeli?
09:23Oh, iya.
09:26Kuncinya pengawasan.
09:27Kita tidak akan bisa menyelesaikan hal ini dan terus akan terus terjadi.
09:32Ini akan terus berulang.
09:33Lalu yang pertama mental hakim itu tidak dibenarkan.
09:36Tidak di...
09:38Tidak bagus ya.
09:40Yang kedua, pengawasan.
09:42Tidak ada jalan lain kecuali pengawasan, Bang.
09:44Tidak ada lagi.
09:45Nah, ini mestinya insya Allah nanti di DPR, di Komis 3.
09:50Kebetulan kita lagi membahas KUHAB.
09:52Ini yang kita...
09:54Yang nanti bagian yang kita bahas di pembahasan KUHAB.
09:59Oke, terakhir Mas Fikar.
10:00Kalau gitu bagaimana caranya bisa meyakinkan publik bahwa nanti jangan-jangan ada pemikiran seperti ini nih.
10:04Kalau misalnya ada suatu kasus, ya kalau misalnya langsung kemudian dibahasakan.
10:08Di proses masuk ke ranah peradilan, nanti jadi ya sudah lah dianggap wah ini tidak berat nih.
10:12Karena dibalik itu saya bisa otak-atik bagi pelakunya atau mungkin terdakwanya.
10:18Gimana caranya ini?
10:20Ya, menurut saya gini.
10:22Sejarah SWAP ini sudah dari dulu ya.
10:25Bukan hanya sekarang gitu ya.
10:26Bukan sekarang tapi dari dulu.
10:28Dan kemudian menurut saya juga ke masa yang akan datang.
10:31Nah, karena itu yang harus diperlebar adalah partisipasi masyarakat gitu.
10:34Artinya pengawasan itu tidak cukup hanya dari satu lembaga seperti Komisi Judisial juga.
10:42Tetapi juga membuka partisipasi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam penyelenggaraan persidangan.
10:49Nah, karena itu kemudian termasuk pengawasan terhadap kehidupan hakim-hakimnya.
10:54Kan ngeri juga kalau lihat hakim yang gajinya sekian, dia punya tadi deretan mobil mewah yang seperti apa.
11:02Kan jauh sekali ininya kan.
11:05Apalagi mungkin dengan anggota DPR aja gajinya besaran anggota DPR ya.
11:11Ini jauh.
11:14Begitu lihat mobil itu, wah saya kaget benar gitu.
11:17Artinya, dan ini juga artinya di samping ke sana, artinya di masyarakat bawa mobil mewah tuh hakim tuh malu gitu.
11:28Artinya dia mampu beli mobil seperti itu.
11:31Gajinya dikumpulkan 20 tahun juga mungkin nggak akan terbeli gitu.
11:34Nah, itu yang artinya kembali lagi kepada mental hakimnya.
11:38Nah, karena itu penguasan tidak, menurut saya tidak cukup hanya diawasi oleh lembaga yang resmi seperti KAYE gitu ya.
11:44Rekrutan hakim berarti juga menjadi salah satu kunci juga ya, berarti ya Mas Fikar ya?
11:49Terima kasih masyarakat.
11:50Iya.
11:51Begitu, Mbak.
11:52Oke, ada tadi soal pengawasan memperlebar tugasnya dari Komisi Judisial.
11:58Ada juga peran masyarakat yang terus mengawasi, melaporkan.
12:01Termasuk yang utama adalah mental para hakim nih, yang harus diubah begitu.
12:06Terima kasih untuk pandangannya Mas Fikar.
12:09Terima kasih juga Bang Hasbi, selamat malam.
12:11Terima kasih, Mbak.
12:12Terima kasih.

Dianjurkan