Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Dalam dua minggu terakhir, kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien menjadi sorotan publik.

Lalu bagaimana memastikan perlindungan pasien di ranah medis serta penerapan sanksi tegas bagi dokter pelaku kekerasan dan pelecehan seksual?

Kita bahas bersama Brigjen Purnawirawan Sri Suari, Praktisi Kepolisian dan Mantan Penyidik Perempuan dan Anak; lalu Ratna Bantari Munti, Komisioner Komnas Perempuan; serta Ari Fahrial Syam, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Baca Juga [FULL] Kemenham Soal Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di https://www.kompas.tv/nasional/587356/full-kemenham-soal-potensi-pelanggaran-ham-di-kasus-dokter-kandungan-lecehkan-pasien

#doktercabul #kekerasanseksual #korban

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587357/marak-dokter-cabul-bagaimana-mengawasi-dunia-medis-begini-kata-komnas-perempuan-hingga-praktisi
Transkrip
00:00Saudara, dalam dua pekan terakhir kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien menjadi sorotan publik.
00:08Lalu bagaimana memastikan perlindungan pasien di ranah medis serta penerapan sanksi tegas bagi dokter pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.
00:17Kita bahas bersama Brigjen Purnawirawan, Sri Suwari, praktisi kepolisian dan mantan penyidik perempuan dan anak.
00:24Lalu Ratna Bantaramunti, Komisioner Komunas Perempuan, serta Ari Fahrial Syam, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
00:33Selamat malam Bapak dan Ibu.
00:35Selamat malam.
00:37Saya mulai dari Ibu Sri dulu nih Ibu Sri. Ibu Sri kan pernah menjadi penyidik begitu ya Ibu ya, terkhusus lagi kasus-kasus perempuan.
00:46Melihat kasus yang seperti ini dialami seorang perempuan oleh dokter yang sepertinya belakangan ini juga baru didengar oleh publik.
00:56Sepertinya jarang sekali dokter yang biasanya punya hati mulia, yang punya tugas yang mulia kok bisa berani melakukan pelecehan seperti ini.
01:05Apakah ini menjadi kasus yang baru atau sebelumnya sudah pernah terjadi Ibu sebelumnya?
01:09Bagi saya, saya tidak bisa menyatakan apakah ini baru terjadi atau sebelumnya belum pernah terjadi.
01:20Tapi satu hal yang membuat persoalan ini muncul ke publik adalah keberanian korban.
01:27Ini harus kita apresiasi.
01:30Tanpa keberanian korban, kasus ini tidak akan terungkap.
01:33Artinya, betapa peran korban, keberanian perempuan-perempuan di sana untuk speak up menjadi kunci pengungkap kasus ini.
01:43Baik. Ibu Sri, saya juga sangat sepakat bahwa ini adalah peran besar dari korban sehingga kasus ini biasa terungkap.
01:50Tapi yang ini saya tanyakan juga, Ibu Sri juga sering in touch begitu dengan perempuan-perempuan yang menjadi korban dalam beberapa kasus terutama pelecehan seksual misalnya.
02:00Bagaimana Ibu sendiri sebagai penyidik meng-encourage pada saat itu ataupun sekarang yang bisa Ibu lakukan meng-encourage korban-korban terutama perempuan untuk bisa mengungkap kebenaran jika memang mereka menjadi korban pelecehan seksual?
02:13Oke.
02:15Interaksi antara polisi dengan korban itu akan terjadi ketika korban berani bicara.
02:22Oke.
02:22Lalu yang siapa sebenarnya yang paling berdaya dalam meng-encourage atau memberdayakan korban, mendorong korban, rekan-rekan media.
02:30Hari ini perang Kompas TV ini berkontribusi besar bagi korban-korban di luar sana, barangkali sudah korban di masa lalu.
02:41Dia bisa kok muncul sekarang, nggak ada masalah.
02:44Atau apalagi dokternya sudah teridentifikasi.
02:47Walaupun mungkin aspek pembuktian itu kan perlu dibuktikan lagi gitu ya.
02:53Paling tidak hal ini menjadi orang-orang yang berpotensi menjadi pelaku, berhenti, sadar, waspada.
03:02Orang-orang yang pernah menjadi korban berani speak up.
03:05Perempuan-perempuan yang potensial menjadi korban atau yang akan datang juga berani berbicara.
03:12Jadi justru teman-teman media nih, media memegang peranan penting.
03:16Karena interaksi antara polisi dengan korban itu akan terjadi ketika kasus itu sudah masuk kerana kepolisian.
03:23Masuk kerana kepolisian dilaporkan oleh korban atau dilaporkan oleh keluarganya, begitu.
03:29Baik, sebelum kita bahas spesifik terhadap kasus yang terjadi di Garut dan juga di Bandung.
03:36Saya ingin juga ke Komnas Perempuan, Ibu Ratna.
03:40Pelecehan seksual oleh dokter terjadi di ranah publik.
03:44Perubahan apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa ini bisa terhenti begitu, Ibu Ratna?
03:50Ya, banyak sekali yang harus dilakukan.
03:54Pertama tentu saja penegakan hukum ya.
03:57Saat ini kita sudah punya undang-undang tindak-tindak kerajaan seksual yang diterbitkan di tahun 2022.
04:05Itu sudah diundangkan dan harusnya itu benar-benar ditegakkan secara sepenuhnya ya.
04:11Karena di dalam undang-undang itu tidak saja penanganan ya ketika peristiwa sudah terjadi.
04:18Tapi sejak pencegahan itu diatur sangat kecil ya.
04:22Dan di undang-undang itu mengakui bahwa faktor utama ya terjadinya KS ini kan adanya abuse of power.
04:27Adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
04:30Sehingga pencegahan itu bahkan dimandatkan di dalam pasal 79 itu harus menyasar pada lokasi-lokasi institusi-institusi di mana potensi abuse of power itu terjadi.
04:45Misalnya di kampus ya, di pantai sosial.
04:48Ya termasuk saat kita sekarang melihat ya di fasilitas kesehatan.
04:53Itu kan fasilitas publik yang harusnya aman ya, aman dari kekerasan tapi itu justru terjadi.
05:00Dan ini meskipun masih sedikit yang melaporkan, itu kan kasus tenaga seksual ini seperti fenomena gunung es ya.
05:08Jadi lebih banyak kasus yang mungkin belum terlaporkan karena kembali lagi seperti ibu ya yang menyampaikan ini butuh keberanian korban untuk melaporkan.
05:19Meskipun kasus tenaga seksual ini bukan delik aduan.
05:21Sebenarnya ini delik biasa ya.
05:23Jadi siapapun yang mengetahui bahwa ada peristiwa kekerasan seksual, ada pelaku, ada korbannya gitu ya.
05:30Itu bisa kok melaporkan kemana dia melaporkan.
05:32Tidak hanya ke kepolisian tapi bisa ke lembaga layanan baik pemerintah maupun lembaga layanan berbasis masyarakat.
05:39Hal yang sama juga akan saya tanyakan ke Ibu Rata.
05:42Tadi saya sudah tanyakan ke Ibu Sri dalam perspektif kepolisian gitu.
05:46Tapi sekarang dalam perspektif komunas perempuan.
05:48Salah satu hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah rasa takut tadi yang sudah disinggung.
05:53Dari korban untuk melapor atau bercerita.
05:56Nah ini juga kita patut hargai jika memang ada korban yang sangat kita apresiasi jika ada korban yang bisa mengungkap.
06:02Tapi apa yang bisa dilakukan agar korban ini punya keberanian untuk mengungkap kekerasan seksual dari perspektif komunas perempuan?
06:08Ya yang selama ini dilakukan oleh lembaga-lembaga pendampingan ya dan juga sudah diatur di undang-undang DPKS tersebut bahwa korban berhak atas pemulihan.
06:17Jadi pemulihan ini penting sekali ketika periswa terjadi itu langsung harus mendapatkan pemulihan ya.
06:23Dan tentunya juga harus didapatkan pemeriksaan ya dari psikolog klinis atau psikolog forensik supaya itu sebagai bukti ya bahwa ada dampak yang diakibatkan periswa tersebut.
06:36Nah lalu mereka dipulihkan dan juga bahwa korban itu kemudian memutuskan misalnya untuk memproses secara hukum itu bisa mungkin membutuhkan waktu.
06:46Itu kita juga harus pahami karena ada trauma dan depresi yang berat ya yang dialami oleh korban.
06:51Tapi intinya dia tidak bisa dibiarkan.
06:54Dia harus didampingi, dia harus dipangani oleh pihak-pihak yang profesional gitu ya.
06:59Oke.
07:00Saya ke Pak Ari sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
07:03Pak Ari, sumpah dokter itu sungguh mulia.
07:06Saya pahami betul itu.
07:08Apakah kejadian ini juga Anda melihatnya mencederai sumpah dokter yang sebenarnya sangat mulia itu?
07:14Atau hanya cuman gara-gara pengawasan yang minim sehingga dokter bisa menyimpang dari sumpahannya seperti ini?
07:24Ya, pertama ini memang mesti disampaikan ya bahwa sejatinya kan ketika seseorang itu sudah lulus Fakultas Kedokteran
07:33yang sebelum dia mendapatkan sertifikat kompetensi, selanjutnya juga mendapatkan surat tanda registrasi memang harus tadi membacakan sumpah dokter ya.
07:49Itu biasanya kalau di Fakultas Kedokteran langsung dipimpin oleh dekan Fakultas Kedokteran.
07:54Nah, dan tentu setelah menyampaikan sumpah tersebut dan itu juga di atas kitab kuci ya dari masing-masing dokter baru itu,
08:08memang mereka akan ada di masyarakat.
08:12Kalau dia memang bekerja di rumah sakit tentu ada komite medik yang mengawasi.
08:17Kemudian juga dia juga bahagian dari organisasi profesi, disitu pun juga ada organisasi profesi.
08:23Dan di satu sisi saya rasa orang sekitar baik itu perawat begitu ya, kemudian juga kalau tadi ada pasien ya,
08:34ya memang mesti juga bisa menjadi bahagian dari bagaimana mengawasi si dokter tersebut.
08:40Jadi ketika memang ada perlakuan-perlakuan yang tidak wajar atau tidak normal,
08:44seharusnya memang speak up.
08:47Saya sangat mendukung sekali bahwa memang seringkali kita dapatkan,
08:52ya tentu bukan saja di kalangan medis ya, di kasus-kasus pelecehan seksual yang ada pun,
08:58itu baru artinya baru terungkap setelah korban sekian.
09:03Kalau kita ingat bahkan ada satu kasus sodom itu setelah 50 anak.
09:07Itu kenapa? Karena yang pertama atau kedua tidak speak up.
09:12Nah, oleh karena itu, ini saya setuju sekali, ini Kompas TV mengangkat ini,
09:17ketika Anda berani bicara, Anda sebenarnya menyelamatkan banyak orang.
09:21Itu kuncinya.
09:22Sudah pasti itu banyak orang.
09:24Dan buat juga, buat si pelaku, ini kebetulan kita bicara kalangan dokter,
09:29itu pun juga menjadi kehati-hatian.
09:31Karena apa? Tidak mudah dia melakukan sesuatu tindakan-tindakan yang tidak sebuah dengan etiknya.
09:37Oke. Dalam konteks ini dan kaitan ini, Menkes bilang akan koordinasi dengan Mendikti Saintec, Pak Ari,
09:45untuk membenahi sistem pendidikan dokter spesialis katanya.
09:48Tapi pertanyaan saya, akan sejauh mana bisa berdampak untuk perbaikan perilaku dokter ke depannya?
09:54Ya, pertama tentu begini ya.
09:56Nah, jadi kan memang ketika proses tadi, oke dokter, kemudian dokter spesialis ya.
10:02Pada saat proses pendidikan, seperti kan memang selalu diawali dengan proses screening psikologi.
10:10Ya, screening psikologi itu, dan kita bilang MPPI,
10:13bahkan di beberapa institusi seperti kami di FKW itu dengan psikiater juga.
10:18Jadi itu proses screening awal.
10:21Nah, selanjutnya memang tugas dari kita semua, ya dalam arti kata misalnya para pendidik,
10:27pemiming akademik melihat apakah ada kejanglaan-kejanglaan atau tidak.
10:31Dan ketika memang si dokter spesialis ini kan umumnya memang peserta didik ini ada di rumah sakit.
10:37Jadi di situ pun juga peran dari rumah sakit untuk mengawasi bagaimana dokter ini bekerja.
10:44Jadi menurut saya sistemnya ini sudah ada.
10:46Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan.
10:50Ya, yang kadang-kadang kan kita monitoring evaluasi ini yang lemah dalam tangga petik.
10:55Kemudian juga, ya ada satu hal lagi yang juga menarik misalnya,
11:00apakah perlu dilakukan secara reguler gitu ya.
11:04Jadi misalnya tadi tanpa melihat apakah ada comes out atau tidak.
11:08Kalau memang ada kecurigaan, biasanya memang kita langsung yang bersangkutan di stop dulu,
11:13kemudian dikonsultasikan ke psikiater untuk dipastikan apakah memang ada hal-hal yang tidak tepat dilakukan.
11:20Sehingga nanti upaya-upaya dilakukan agar intinya adalah upaya pencegahan di awal gitu ya.
11:26Tapi kalau kasus yang tadi sudah sampai dengan pelecehan yang seperti kasus di Bandung itu tidak bisa ditawar lagi,
11:35langsung dikeluarkan.
11:36Bahkan juga saya mengapresiasi ya dari sisi ini juga apa namanya secara etik ini juga dipecat keanggotaannya.
11:45Kemudian juga dari sisi pemerintah negara itu melalui konsil kesehatan Indonesia juga mencabut surat tanda registrasinya.
11:53Artinya apa? Bahwa dokter itu nggak bisa lagi bekerja sebagai seorang dokter ya.
11:59Jadi kalau dia memang bekerja lagi seorang dokter, SRI sudah dicabut, maka apa yang terjadi ya dia sudah melanggar hukum gitu ya.
12:07Tidak tidak bisa dilakukan kepada si dokter tersebut apabila memang dia sudah menyelesaikan.
12:13Oke lah ini ada hukuman sampai hukuman segala macam, tapi ketika statusnya memang sudah dicabut,
12:19sudah tanda registrasinya berarti dia tidak bisa melakukan praktek kedokteran kembali.
12:24Baik, saya ingin kembali masuk ke kasus yang terjadi di Garut dan di Bandung secara spesifik.
12:31Kembali ke Ibu Sri.
12:32Ibu Sri, dari kasus Garut saja kita lihat pelakukan ini sudah ditangkap, tapi belum menjadi tersangka.
12:38Nah menurut Anda sebagai mantan aparat penegak hukum gitu, terlebih penyidik,
12:44sebenarnya apa bukti yang masih dicari di kasus ini menurut Anda?
12:49Pertanyaan yang bagus ya.
12:51Terima kasih nih.
12:52Pertanyaan ini memang yang saya nanti-nantikan, sehingga publik juga paham secara kompleks ya.
12:58Pertama, tersangka menyerahkan diri.
13:03Jadi menyerahkan diri lalu kami lakukan penindakan.
13:08Untuk mengesahkan penindakan itu, kita keluarkan surat perintah penangkapan.
13:14Surat perintah penangkapan, nah itu baru dalam penangkapan dia sebagai terbuka pelaku yang menyerahkan diri.
13:21Nah persoalannya, apakah sudah naik menjadi tersangka?
13:25Nah kami kepolisian itu taat asas terhadap hukum formal.
13:32Perbuatan pelaku ini diatur oleh undang-undang yang bersifat leg spesialis.
13:41Ada undang-undang praktek kedokteran, undang-undang nomor 28 tahun 2004,
13:49pasal 66 itu ayat 1 menyebutkan, ketika ada sengketa, itu memang kata-katanya dapat dilaporkan atau diadukan.
14:00Baik oleh korban ataupun keluarga korban kepada majelis disiplin kedokteran.
14:06Di undang-undang kesehatan pun related dengan ini, mengulang itu di pasal 305.
14:14Nah itu sangat dipahami, karena ini adalah undang-undang untuk perlindungan tenaga medis.
14:21Untuk profesi medis dilindungi.
14:23Nah oleh karena itu polisi tetap melaksanakan upaya penyidikan,
14:29tetapi secara tidak melanggar hukum.
14:34Jadi menegakkan hukum jangan dengan cara melanggar hukum.
14:37Sehingga itu waktu.
14:38Ini yang perlu dipahami oleh rekan-rekan.
14:41Kok polisi kalau giliran maling apa langsung cepat.
14:45Jadi jangan sampai ada kata-kata itu.
14:47Jadi itu ya, ada dua undang-undang yang sifat leg spesialis.
14:50Oke, nah tapi begini Ibu Sri,
14:53polisi menyebutkan baru ada dua laporan pelecehan seksual,
14:56lalu ada juga bukti CCTV.
14:58Artinya jika melihat konteks ini,
15:02ini kurang kuat juga untuk menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka begitu ya Ibu ya?
15:06Menimbang dari beberapa yang harus ditinggal tadi.
15:09Jadi bukan kurang kuat mas.
15:10Jadi bukan kurang kuat gini mas.
15:12Kita ingin melihat perbuatan.
15:14Perbuatan dokter ini keluar dari standar.
15:17Kedokteran atau tidak.
15:19Apalagi itu dokter objin.
15:21Beda dengan kasus yang pertama ya.
15:22Kasus yang pertama itu dia dokter anestesi
15:25mengbius orang yang tidak perlu dibius.
15:28Itu sudah jelas.
15:30Nah ini orang yang melakukan USG,
15:33lalu tangannya gerayangan ke tempat lain.
15:35Apakah ini ada?
15:36Mohon maaf nih, kita terbuka aja.
15:38Apakah dengan memegang buah dada orang,
15:41apakah ada hubungannya dengan untuk mengecek reaksi?
15:44Ya, tidak ada relasinya seperti itu ya.
15:46Tapi itu adalah profesi dokter yang bisa mengatakan itu.
15:50Oleh karena itu, kami harus menghormati hukum acaranya undang-undang yang leg spesialis.
15:58Ini jadi mohon dipahami oleh publik semuanya.
16:01Sama dengan kasus yang sebelumnya.
16:03Kasus yang terjadi di Bandung, itu kan tanggal 18 kejadian.
16:07Baru ditangkap ketika tanggal 25.
16:11Nah sama, posisinya sama itu.
16:13Tapi dalam kondisi tidak ditangkap,
16:16itu bukan berarti polisi tidak melakukan pengawasan secara ketat terhadap yang bersangkutannya.
16:20Nah kalau gitu saya ke Pak Ari dulu nih.
16:22Tadi juga sempat disinggung.
16:23Soal SOP Pak Ari.
16:25Ketika seorang dokter memeriksa, ini dokter Objin lagi ya.
16:29Dokter Objin itu kan dalam melakukan pemeriksaan sepertinya harus ada SOP.
16:33Yang saya dengar sih harus ada yang mendampingi asisten atau perawat begitu.
16:37Selain itu juga harus ada CCTV.
16:39Nah ini memang ada CCTV dan terlihat.
16:41Bahwa saat melakukan pemeriksaan seperti yang dikatakan oleh Ibu Sri tadi,
16:45melakukan, diduga ya, diduga melakukan hal-hal yang tidak pantas begitu.
16:49Apakah dari SOP seorang dokter Objin begitu,
16:53apakah itu sudah begitu SOP-nya atau memang di situ ada pelanggaran?
16:59Ya, terus terang saja ya.
17:02Sekali lagi kita hanya mengetahui itu dari CCTV ya.
17:07CCTV.
17:09Dan memang aturan dari Perimpunan Obstetik Ginekologi sendiri,
17:13ketika seorang dokter Objin melakukan pemeriksaan dalam,
17:17ini kan boleh dibilang sudah memeriksakan organ ya,
17:20sudah buka obrat, itu memang harus didampingi oleh perawat atau bidan.
17:26Kemudian kembali lagi ya, kita kebetulan tadi ya,
17:30anti-Bid.
17:31Tentu kita mesti pastikan lagi tadi,
17:34apakah apa yang dikerjakan oleh dokter tersebut
17:37di dalam melakukan pemeriksaan tersebut begitu.
17:40Memang yang jadi pertanyaan, ya memang idealnya,
17:44kalau kita ini,
17:45kalau saja ya,
17:46ketika kita melakukan USG,
17:47tangan kita satu memang melakukan pemeriksaan,
17:50ke bagian dari abdomen, bagian dari perut,
17:54memang yang satunya lagi ini akan mengendalikan,
17:57apakah ini akan di freeze atau tidak gitu loh.
17:58Tapi memang kalau kita lihat dari CCTV,
18:01kedua tangan si dokter tersebut masuk.
18:03Tapi sekali lagi, kita hanya berdekan CCTV.
18:07Tentu tadi harus ada,
18:09karena ini sudah ditindak lanjuti ya,
18:15karena sudah saksi telapor,
18:19kemudian juga majelis disiplin kedokteran juga sudah masuk
18:24untuk melakukan penilaian,
18:26bahkan langsung dilakukan sidang,
18:28kalau tidak salah bisa sidang di tempat,
18:29apakah memang disebutkan telah terjadi pelanggaran gitu ya,
18:33sesuai dengan yang ininya.
18:35Tentu nanti di dalam proses tersebut ada,
18:38apa namanya, ahli.
18:40Ahli dalam tanda petik tentu ada dokter kebidanan yang dipanggil,
18:44karena ini kan beliau ini adalah,
18:47yang diduga ini adalah seorang dokter kebidanan.
18:50Tentu nanti dari ketatah ahli,
18:51dari impunan persatuan Opsgin,
18:54yang akan menilai apakah ini tepat atau tidak,
18:58sehingga diputuskan bahwa ada sesuatu yang tidak tepat misalnya.
19:01Nah tentu kelanjutannya adalah,
19:04baik Pak Ari,
19:07selanjutnya saya juga ingin bertanya,
19:12saya di tempat sebelum ini sempat berbincang juga,
19:15dengan Komnas HAM ya begitu,
19:19bahwa dalam perspektif hakses manusia,
19:21sebenarnya ingin dilindungi adalah profesi dokternya,
19:23karena ini kan sudah tercoreng begitu.
19:25Dan yang ingin saya tanyakan,
19:27bagaimana dokter dan juga Pak Ari,
19:32begitu ya dokter-dokter dan juga Pak Ari,
19:33memastikan bahwa sebenarnya dokter ini tidak semua begitu,
19:36dan dokter yang punya tugas mulia ini,
19:40akan melakukan tugasnya sebagai minimistinya sehari-hari,
19:44sehingga menolong pasien itu menjadi sebuah kewajiban.
19:46Yang pertama itu,
19:47dan memastikan pelindungan pasien di ranah medis.
19:49Bagaimana kira-kira Pak Ari?
19:50Ya kembali lagi ya,
19:53saya rasa,
19:55ya ini mohon maaf,
19:55ini kan oknum ya,
19:56kita tahu ini saat ini,
19:58jumlah dokter di Indonesia ini,
20:00kalau untuk dokter-dokter ada 40 ribuan,
20:02gitu ya,
20:02kemudian juga,
20:04untuk dokter umum ada 150 ribuan,
20:07tapi sekali lagi,
20:08saya juga setuju,
20:09apakah ini suatu PNWN gunung es,
20:12artinya yang muncul,
20:13sebenarnya yang tidak muncul di kepenuhkan ini cukup banyak,
20:16tapi kembali lagi,
20:18terus terang saja,
20:19kalau tidak ada yang speak up,
20:21dan tidak ada yang melaporkan,
20:23tentu kita juga tidak tahu seberapa besar sih,
20:25permasalahannya ada gitu loh.
20:27Memang ada pertanyaan ini,
20:28sampai seberapa sih yang akhirnya dokter kena dipidana gitu,
20:33karena tindakannya begitu.
20:35Tapi kalau untuk kasus,
20:38apa namanya,
20:38yang sampai di majelis disiplin kedokteran,
20:41itu kan memang banyak.
20:42Tapi kalau mekanisme pengawasannya bagaimana Pak Ari?
20:44Kalau mekanisme pengawasannya bagaimana sejauh ini?
20:49Terhadap para dokter.
20:49Ya sekali lagi tadi saya sebutkan,
20:51bahwa,
20:53ini kan yang bersangkutan ini,
20:55bekerja di klinik misalnya.
20:57Tentu klinik itu kan ada aturannya tadi.
21:00Kalau memang,
21:00kembali lagi saya bilang,
21:02untuk seorang dokter pembidana,
21:04harus ketika melakukan pemeriksaan dalam,
21:06harus didampingi oleh perawat.
21:07Kita bisa lihat di situ,
21:09apakah memang dokter,
21:10dan juga dokter juga bekerja itu ada jam kerjanya.
21:13Kalau di klinik kan pasti ada jam kerjanya.
21:16Kalau itu di rumah sakit,
21:18tentu ada sistem juga yang melakukan pengawasan.
21:20Jadi sekali lagi memang,
21:21disitulah pentingnya,
21:23monitoring evaluasi dan pengawasan,
21:25yang secara terus-menerus,
21:26yang harus dilakukan oleh pimpinan klinik,
21:29atau pimpinan rumah sakit.
21:31Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,
21:34di masing-masing fasilitas kesehatan tersebut.
21:36Oke.
21:37Terakhir saya ke Ibu Ratna.
21:38Ibu Ratna,
21:40melihat kejadian yang terjadi di Bandung,
21:42di Garut, apalagi ini melibatkan seorang oknum,
21:45dokter lah boleh dikatakan begitu ya,
21:46diduga melakukan pelecehan seksual.
21:48Tapi secara umum,
21:50terhadap tindakan pelecehan seksual,
21:52ataupun kekerasan seksual,
21:53terkadang sanksi pidana kurang membuat jerah.
21:55Sehingga kasus-kasus lain,
21:57kerap terjadi kembali,
21:58kerap terjadi kembali.
21:59Nah kira-kira,
22:00apa yang bisa Anda soroti terkait,
22:03sanksi pidana terkait,
22:04kekerasan seksual,
22:05ataupun pelecehan seksual ini?
22:06Iya, sebelum ke sana,
22:09boleh saya sedikit memberikan pandangan saya,
22:13terkait alat bukti,
22:14kenapa nggak juga diproses ya.
22:15Oke, oke.
22:16Silahkan.
22:16Kalau di Bandung kan jelas ya,
22:18dia sudah diterapkan,
22:19pasal 6C,
22:20undang-undang TPKS.
22:21Jadi karena ini kan wilayah pidana ya,
22:25terjadi tindak pidana kaseksual.
22:27Jadi saya kira ini bukan soal,
22:28masalah pelanggan oknum,
22:30pada itu hal yang berbeda lagi ya,
22:32tapi yang jelas,
22:33kita mengacunya kepada,
22:36karena dia dilaporkan sebagai terduga
22:38kekerasan pendana kaseksual,
22:40ya kita mengacu kepada
22:40undang-undang nomor 22 ya.
22:43Jadi jelas di situ,
22:45diatur secara khusus tentang alat bukti ya,
22:48bahwa keterangan satu orang saksi korban
22:52disertai dengan satu alat bukti lainnya,
22:54itu harusnya sudah bisa diproses gitu ya,
22:56secara hukum.
22:57Nah kalau kita lihat itu kan di Bandung cepat ya,
22:59menjadi tersangka itu tetap cepat ya,
23:03sementara kalau di Garut,
23:04saya juga merasa aneh ya,
23:06karena itu sudah ada dua korban,
23:08artinya definisi saksi menurut KUHAP itu
23:11sudah terpenuhi ya,
23:13minimal dua saksi,
23:15kemudian juga saksi itu adalah orang yang melihat,
23:18mengalami,
23:19dan atau mendengar peristiwa tersebut,
23:22dan ini kan sudah ada dua korban
23:23yang bisa memberikan keterangan.
23:24Di undang TPKS bahkan satu saksi korban saja
23:27juga sudah cukup.
23:28Nah satu alat bukti lainnya kan bisa,
23:30nanti dengan misalnya ada petunjuk gitu ya,
23:33ada juga mungkin juga dari apa namanya,
23:38bahkan di sini di Garut ini si terdakwa,
23:42si pelakunya sudah menyerahkan diri,
23:44artinya kan juga mungkin juga sudah memberikan,
23:47mengakui ya bahwa dia melakukan misalnya,
23:49itu lebih kuat lagi,
23:50jadi aneh banget,
23:51aneh kalau misalnya yang di Garut ini
23:54tidak segera diproses gitu.
23:56Nah apa namanya,
23:59saya kira itu ya,
24:00yang penting kita harus mengacu dulu
24:02kepada undang-undang tindak-tindak keseksual gitu.
24:05Itu yang harus kita pegang ya,
24:07di dalam mengawal kasus kekeseksual gitu ya.
24:13Nah yang kedua soal sanksi pidana,
24:16itu juga di undang-undang tindak-tindak keseksual,
24:19itu sudah diatur tambahan sepertiga,
24:21dari ancaman yang diberlakukan ya,
24:23kalau ini keseksual fisik itu ada 4 tahun,
24:28lalu yang lebih berat ada 12 tahun gitu ya.
24:31Nah itu tambah lagi sepertiga,
24:33jika pelakunya adalah dari tenaga kesehatan,
24:35atau tenaga pendidikan,
24:37jadi orang-orang yang memang memiliki relasi kuasa
24:39terhadap korban itu ya.
24:41Jadi itu,
24:42namun memang sayangnya kan selama ini,
24:44banyak sekali putusan itu yang tidak maksimal ya.
24:48Karena di dalam KUHP kan juga memang,
24:50misalnya perkosaan itu tidak ada sanksi minimal,
24:54ya maksimalnya 12 tahun,
24:56juga tidak ada tambahan.
24:57Nah sekarang,
24:58di undang-undang TPKS,
25:00ini kan undang-undang leg spesialis,
25:01ini harus didahulukan ya.
25:03Itu ada penambahan sepertiga.
25:04Jadi saya kira ini nggak main-main ya,
25:07nggak bisa lagi cuman rendah gitu sanksinya.
25:12Baik,
25:13semoga hal seperti ini tidak terjadi kembali,
25:16terlebih.
25:16Lebih seorang dokter.
25:20Oh iya,
25:20baik Ibu Sri,
25:21ada yang disampaikan terakhir,
25:22singkat saja Bu,
25:23silakan.
25:23Nah saya ingin meng-counter yang disampaikan Ibu Batara.
25:27Oke, silakan.
25:28Jadi Batara sama sekali,
25:30polres garus tidak terambat.
25:32Justru dengan pengalaman yang terjadi di Bandung,
25:36polres garus itu lebih proaktif.
25:38Jadi sengaja mempersuasi,
25:43mempersuasi pelaku untuk cepat dihadapkan,
25:46sehingga dengan begitu polisi bisa menghadirkan ini,
25:49bisa menghadirkan para ahli-ahli yang bisa menyatakan.
25:54Karena polisi tidak boleh membuat...
25:55Tapi kenapa tidak ditetapkan cepat Bu sebagai tersangka itu loh?
25:59Padahal kan sudah terpenuhi minimal dua alat bukti.
26:03Ya, betul.
26:03Kalau di Bandung cepat ditetapkan sebagai tersangka.
26:06Loh, Bu, Ibu tahu tersangka berapa hari di Bandung.
26:11Jadi gini, saya tidak ingin berdebat di sini,
26:13tapi saya ingin memastikan bahwa
26:15tanpa berpretensi membela,
26:17justru polres garus itu jauh lebih familiar,
26:27lebih proaktif.
26:29Karena sudah ada pengalaman yang ada di polres di Bandung.
26:34Jadi, nanti malam teman-teman dari majelis disiplin kedokteran
26:42akan sidang mengeluarkan rekomendasi bahwa perbuatan itu
26:47adalah perbuatan yang benarkah melanggar prosedur tadi
26:52atau keluarga perbuatan yang masih dalam prosedur itu.
26:56Perbuatan yang seksual itu sudah dirumuskan unsur-unsurnya.
27:01Jadi, kalau terpenuhinya unsur-unsur dari delik pelecehan seksual fisik,
27:06itu sebenarnya ya sudah cukup gitu, Bu.
27:08Misalnya dia memegang-megang alat kelamin ya,
27:13alat organ intim.
27:15Dari perempuan, organ intim perempuan misalnya payudara.
27:19Padahal dia kan harusnya lebih kepada perutnya yang harus dilihat.
27:23Bukan melakukan perabaan terhadap organ intim.
27:27Nah, itu sudah memenuhi unsur dari pelecehan seksual fisik.
27:31Jadi, kita nggak perlu jauh-jauh soal pelanggaran kode etik atau seperti apa.
27:37Tetapi, kita yang harus kita utamakan adalah di pasal 6 undang-undang TPKS itu.
27:44Apakah terpenuhi unsur-unsur di dalam delik pelecehan seksual?
27:49Ya, mungkin Bu Rateng mempertanyakan itu dan juga tadi dijelaskan Ubu Seri.
27:53Tapi yang ingin saya tengahi mungkin, ya ada beberapa hal yang ingin dibuktikan oleh polisi
28:00bahwa ini masuk kategori pidana atau tidak.
28:03Terlepas itu, saya yakin juga dalam waktu dekat akan ada status yang muncul terhadap pelaku.
28:10Mungkin malam ini juga akan ada status itu.
28:12Karena sudah berkolaborasi.
28:14Ya, kita bisa pahami bahwa nanti jika memang besok belum, ya itu bisa dipertanyakan.
28:20Tapi kalau malam ini sudah ada penetapan satu, terus sebagai tersangka itu sudah case close.
28:25Artinya memang yang bersangkutan sudah dikatakan atau dikategorikan melakukan tindakan pelecehan seksual.
28:31Baik, begitu Ibu Seri, Ibu Ratna, dan Pak Ari, terima kasih untuk perbincangan malam hari ini.
28:38Semoga kejadian ini tidak terulang, terlebih melibatkan institusi kesehatan, institusi medis,
28:42terlebih profesi seorang dokter.
28:44Terima kasih Bapak dan Ibu, selamat malam, sampai jumpa lagi.
28:47Selamat malam.

Dianjurkan