KOMPAS.TV - Seorang dokter kandungan di sebuah klinik melecehkan pasiennya saat pemeriksaan USG. Polres Garut sudah memeriksa lokasi dan berjanji mengusut tuntas kasus ini.
Namun, menurut pihak Klinik Karya Harsa Garut, dokter terduga pelaku sudah tak lagi bekerja di klinik tersebut sejak beberapa hari terakhir.
Dinas Kesehatan Garut mengonfirmasi, peristiwa itu berlangsung pada 2024. Terduga pelaku diketahui praktik di rumah sakit pemerintah dan beberapa klinik serta rumah sakit swasta di Garut.
Soal dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien, kita bahas bersama Yudi Mulyana Hidayat, Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan juga bersama Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Baca Juga Begini Perkembangan Langkah Hukum untuk Dokter "Cabul" di Garut dan Rumah Sakit Hasan Sadikin di https://www.kompas.tv/nasional/587087/begini-perkembangan-langkah-hukum-untuk-dokter-cabul-di-garut-dan-rumah-sakit-hasan-sadikin
#dokterkandungan #lecehkanpasien #garut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587088/dokter-kandungan-di-garut-lecehkan-pasien-izin-praktek-bisa-dicabut-begini-kata-ketua-pogi
Namun, menurut pihak Klinik Karya Harsa Garut, dokter terduga pelaku sudah tak lagi bekerja di klinik tersebut sejak beberapa hari terakhir.
Dinas Kesehatan Garut mengonfirmasi, peristiwa itu berlangsung pada 2024. Terduga pelaku diketahui praktik di rumah sakit pemerintah dan beberapa klinik serta rumah sakit swasta di Garut.
Soal dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien, kita bahas bersama Yudi Mulyana Hidayat, Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan juga bersama Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Baca Juga Begini Perkembangan Langkah Hukum untuk Dokter "Cabul" di Garut dan Rumah Sakit Hasan Sadikin di https://www.kompas.tv/nasional/587087/begini-perkembangan-langkah-hukum-untuk-dokter-cabul-di-garut-dan-rumah-sakit-hasan-sadikin
#dokterkandungan #lecehkanpasien #garut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587088/dokter-kandungan-di-garut-lecehkan-pasien-izin-praktek-bisa-dicabut-begini-kata-ketua-pogi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara, soal dokter kandungan di Garut yang diduga lecehkan pasien, kita akan bahas bersama Yudi Mulyana Hidayat,
00:07Ketua Umum Perhimpunan Obstetri Ginekolog Indonesia yang sudah bergabung malam hari ini melalui sambungan virtual.
00:14Selamat malam, Pak Dr. Yudi.
00:18Selamat malam.
00:19Pak Dr. ini sangat-sangat memilukan dan sangat-sangat disayangkan begitu peristiwa ini terjadi terhadap pasien yang dilakukan oleh seorang dokter.
00:31Kasus dokter di OBGYN di Garut ini diketahui terjadi tahun 2024.
00:36Nah apakah sudah pernah ada laporan soal ini dok sebelumnya dan apakah sudah ada sanksi yang diberikan?
00:41Ya, terima kasih para pemerintah sekalian.
00:47Terus terang saja, kami merasa mengecam perilaku yang dilakukan oleh dokter, baikpun dokter apapun termasuk residen yang rame saat ini tentang pecahan seksual.
01:03Yang jelas kasus ini kan memang sudah terjadi sejak 2024 ya.
01:07Dan itu sudah dilakukan penanganannya waktu itu secara lokal oleh POGI, Cabang Jawa Barat, kemudian ID, Kabupaten Barat, dan Dinas Kesehatan.
01:19Waktu itu sudah memanggil yang bersangkutan.
01:22Hanya memang ini oknum dari anggota POGI kami ini agak sedikit bandung.
01:27Seperti undang tiga kali tidak pernah hadir.
01:32Untuk proses pembinaan dan sebagainya.
01:36Untuk mencari, mengklarifikasi lah kira-kira pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.
01:44Nah memang kalau organisasi profesi lebih mengharap ada pelanggaran etika atau pelanggaran disiplin yang lain.
02:01Oleh karena itu, kalau memang itu ditemukan, kami dari pengurus POGI pusat tidak akan ragu-ragu lagi ya.
02:08Untuk memberikan sanksi yang sangat berat kepada yang bersangkutan.
02:12Seperti sekarang proses hukum yang sedang berjalan oleh Polda Jabar, Polda Garut.
02:18Kita akan dukung semua itu untuk membekan efek jerak pada anggota kami semua.
02:22Oke, artinya sanksi yang terberat adalah pencabutan izin praktek.
02:26Betul begitu ya, dok ya?
02:28Betul, saya lari ke sana.
02:30Yang ingin saya tanyakan juga, mungkin pemirsa Kompas TV juga ingin tahu.
02:33Tidak juga banyak yang tahu sebenarnya masyarakat.
02:35Sesungguhnya standar operasional prosedur, pemeriksaan seorang pasien, terutama pasien OBGIN gitu.
02:41Bagaimana dok sebenarnya?
02:43Ya, sebetulnya sih kalau di dalam SOP pemeriksaan, di dalam ruang pemeriksa,
02:51pertama keluarga mempunyai hak ya untuk mendampingi.
02:55Mendampingi, baik.
02:56Samputan, apa, mendampingi suami ataupun keluarga lain untuk proses pemeriksaan.
03:02Yang kedua, dari pihak dokter pun harusnya ada asisten kan disini.
03:06Oke.
03:07Pertawat atau siapapun, apalagi, maaf bicara,
03:10kalau saya sebagai dokter ahli kandungan laki-laki,
03:13itu sangat betul-betul harus ada asisten perempuan yang mendampingi saya selama pemeriksaan.
03:18Nah, etikanya harus seperti itu.
03:20Dan SOP-nya seperti itu, sebetulnya.
03:21Ya, itu yang harus ditahui oleh masyarakat begitu ya, dok ya?
03:25Betul.
03:25Nah, ini kan juga belakangan ini justru juga beredar video yang merekam kegiatan sang dokter di Garut itu pada saat memeriksa pasien.
03:36Video yang beredar ini juga terlihat tidak ada pendamping, tidak ada suster pada saat itu.
03:41Artinya itu dari situ saja sudah menyalahi prosedur ya, dok ya?
03:44Betul, betul.
03:45Dari melihat dari tempat pemeriksaan saja, ya mungkin saya nggak tahu persis apakah dokter yang bersangkutan menyuruh keluar dari pasiennya.
03:57Terus yang kedua, proses pemeriksaan USG pun itu tidak prosedur, tidak SOS-SOP.
04:02Pemeriksa sampai kejauh ke atas seperti itu ya.
04:04Kecuali kalau ada indikasi tertentu kan, begitu ini kan nggak ada.
04:07Oke, dan ada SOP lagi yang lebih terperinci sebenarnya, yang saya baca.
04:12Soekoreksi kalau saya salah, dok, ketika seorang dokter Objinin memeriksa pasien,
04:17satu tangan memeriksa anatomi tubuh pasien yang satu tangan lagi biasanya memegang alat,
04:23apa namanya, komputer ataupun device yang disediakan untuk melihat hasil USG dan sebagainya.
04:29Bukan begitu ya dok?
04:30Ya, ya, sebetulnya kadangkala kita pemeriksaan satu tangan memegang traduser namanya kan.
04:37Oke, ya, ya.
04:39Kadangkala bisa tangan lain mengarahkan.
04:41Kalau ingin melihat kepala, ukuran kepala bayi, tentu posisi tangan kiri akan membantu
04:49supaya kepalanya bisa kita periksa dengan baik gitu.
04:53Tapi tidak jauh di atas seperti itu kan, ya, itu tidak prosedur sesuai aturan pemeriksaan USG.
04:59Sehingga di sini memang betul-betul ada sesuatu yang memang menyalahi pemeriksaan yang sebenarnya.
05:04Dan yang paling penting harus didampingi oleh asisten begitu ya ketika lebih terperinci lagi ingin memeriksa seorang pasien.
05:13Nah, berkaca dari kasus di Garut ini, dok, bagaimana memastikan perlindungan terhadap pasien?
05:22Jika sudah seperti ini, banyak juga akhirnya pasien yang akhirnya ya agak takut juga untuk berkunjung atau memeriksakan diri ke dokter.
05:30Terutama dokter-dokter di Objin.
05:32Ya, pada prinsipnya begini, dokter termasuk dokter Objin itu ada organisasi profesi, baik dimanapun, masukkan di Garut.
05:43Jadi bisa memberikan aduan atau masukan pada dokter Objin di Garut, kan ada pengurusnya, kan begitu.
05:51Tentu kami tidak, apa ya, tidak semua dokter kan, seperti itu kan, kita sepakat gitu ya.
05:58Ya, betul.
05:58Nah, tentu kami sebagai pengurus organisasi profesi, tentu anggota kami ada yang baik, ada yang nakal.
06:09Ini oknum yang nakal, nah harus kita bina bersama-sama begitu ya.
06:13Kira-kira begitu, jadi tempat pengaduannya sebetulnya.
06:15Oke, nah bagaimana dengan pihak rumah sakit dok?
06:18Apakah pihak rumah sakit juga punya tanggung jawab untuk, dalam tanda kutip, mengawasi gerak-gerik sang dokter ini?
06:24Haruslah, sebetulnya kan, kalau sudah di rumah sakit, ya maaf bicara, kami mengurus profesi kan, organisasi profesi.
06:33Jadi kalau dia bekerja, adanya di tempat rumah sakit, tempat wahana dia bekerja kan, itu juga harus ada proses pembinaan terhadap anggota.
06:40Jadi kita sama-sama, bersama-sama untuk membina supaya dokter ataupun siapapun bisa berperilaku yang baik gitu ya.
06:49Termasuk di klinik swasta sekalipun.
06:53Jadi tidak terpisah harusnya.
06:54Oke, nah kalau dalam kasus yang di Garut ini, bagaimana peran rumah sakit menurut Anda?
06:59Ya artinya, rumah sakit ataupun klinik tidak boleh terlepas begitu saja kan, di dalam proses kejadian seperti ini.
07:08Ya maaf bicara tadi, CCTV aja terbentuk di situ ya, masih kita pertanyakan kenapa ada CCTV di suatu pemerisan seperti itu.
07:18Kan itu daerah yang private untuk melakukan pemerisan.
07:22Ya, ini wilayah private banget.
07:23Ya, cuman ini tidak tahu persis bagaimana ada CCTV di situ.
07:28Oke.
07:28Dan yang kedua itu tadi, SOP pada pemeriksaan, asisten saja sudah cukup sebetulnya.
07:34Dan yang tidak kalah penting dok, proses seleksi dan evaluasi psikologis terhadap calon dokter ataupun, ya ini kasusnya yang di Garut ini kan residen begitu ya.
07:44Ini sebenarnya bagaimana sih tahapannya kalau bisa dijelaskan kepada publik begitu dok?
07:49Sebetulnya yang di Garut kan bukan residen lagi, sudah lulus sebagai SPUG ya.
07:55Oke.
07:56Apalagi sudah SPUG.
07:58Oke.
07:59Satu tahun, dua tahun.
08:01Cuman saya memang seperti itu tadi, ada ini berbicara proses pembinaan kami juga merasa, apa ya, mungkin kita akan lebih tingkatkan lagi di dalam pemberikan pembinaan etika.
08:13Pada proses penyelidikan dokter spesialis dan sebagainya, termasuk etika di dalam kekerasan seksual, segala macam kita harus siapkan.
08:23Di institusi pendidikan.
08:24Yang keduanya, memang organisasi profesi pun harus terpecut kembali lah, untuk selalu mengingatkan ya, anggotanya untuk betul-betul etika disilpin profesi itu harus dipegang teguh gitu.
08:39Kapanpun, dimanapun gitu.
08:41Oke.
08:41Tadi kan dokter sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan, oknum ini sudah dipanggil selama tiga kali, namun tidak hadir begitu ya dok ya.
08:51Dan itu artinya apakah otomatis izin praktik juga sudah dicabut saat ini statusnya?
08:57Sedang, ini sedang diproses dibicarakan.
09:00Kita sudah berkoordinasi dengan kolegium dan sebagainya, nanti akan kita bicarakan putusan terakhirnya nih.
09:06Saya belum dapat kebetulan apa, informasi, tapi yang jelas kita akan ajukan seperti itu.
09:11Untuk memberikan efek jerak ya, tentu yang tidak permanen atau temporer dan sebagainya tergantung dari gradasi beratnya kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan kan begitu ya.
09:22Oke. Nah dalam perspektif ini dok, dari POGI sendiri, apakah perlu atau tidak dalam situasi kondisi seperti ini membentuk unit khusus, misalnya ada pelaporan pelecehan seksual terhadap pasien, perlu nggak? Sudah perlu atau tidak tahapannya kesana?
09:38Kami sebetulnya sudah mempunyai perangkat ya, yang namanya Dewan Pembina.
09:44Dewan Pembina. Jadi setiap POGI cabang, karena yang pusat ada cabang, ada di Koril, wilayah Garut, itu periangan timur.
09:53Di situ ada pengurusnya, ada Dewan Pembina. Sebetulnya ini yang harus disampaikan juga pada masyarakat, bila ada anggota kami yang bermasalah gitu ya, yang kurang beretika, itu wahannya kesini ke Dewan Pembina.
10:07Kita akan panggil itu gitu. Kalau memang kesalahan yang berat, kita akan nggak kata ragu memberikan sanksi yang cukup berat, termasuk mencabut STR ataupun SIP, tempat dia bekerja.
10:17Tapi apakah POGI juga menerima direct report misalnya dari publik, dari masyarakat, jika ada hal-hal yang terjadi seperti ini?
10:24Ada, Pak. Ada beberapa yang kita terima dan kita lakukan tindakan ya, kita kan harus di-check and re-check, betul nggak gitu ya.
10:33Dan itu ada beberapa yang sudah kita keluarkan sanksinya gitu.
10:35Dan selama ini berjalan, pernah ada begitu ya, report langsung dari pasien, dari masyarakat?
10:41Betul, itu di wilayah lain di luar Jawa, yang ada kita lakukan itu.
10:46Oke.
10:47Dan kami skop nasional ya.
10:49Baik, saya akan bertanya juga, sudah bergabung bersama kami malam hari ini melalui sambungan telepon anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Jamil. Selamat malam, Bung Nasir.
11:01Ya, selamat malam, Radi.
11:02Ya, Pak Nasir, kalau melihat kasus seperti yang di Bandung sebelumnya, lalu muncullah kembali ini terungkap lagi di Garut, dari Komisi Hukum di DPR, Anda melihat ini sesuatu yang sudah darurat atau sebenarnya masih bisa ditanggulangi?
11:18Yang pertama, yang ingin saya sampaikan, ternyata bahwa hampir di semua sudut sudah tidak aman lagi.
11:26Ya, jadi di sekolah pun anak-anak kita tidak aman, di pesatren pun demikian, di yayasan parti sosial, parti asuhat juga begitu ya.
11:38Jadi, di rumah sakit juga mengalami hal yang sama. Jadi, pasien yang seharusnya dilindungi, dijaga, kemudian dijaga, tapi justru terjadi sebaliknya begitu.
11:54Nah, jadi saya sempat melihat sih di medsos ya, terkait dengan apa yang dilakukan oleh dokter yang di Garut itu.
12:03Ya, jadi seharusnya kan dia menjaga martabat dari pasiennya itu.
12:08Dan, tapi memang biasanya yang sering saya perhatikan juga, dokter itu selalu ditemani oleh perawat ya.
12:13Ditemani oleh perawat ketika dia memeriksa pasien.
12:16Ya, tapi ini tidak ada perawat yang menemani dokter itu ketika memeriksa pasien.
12:22Dan, ya tentu saja kita bersyukur bahwa ini terungkap dan kita sangat prihatin dengan apa yang di alami oleh pasien tersebut ya.
12:34Yang dilecehkan secara seksual oleh, ada pelecehan seksual lah kita katakan oleh dokter tersebut.
12:40Nah, karena itu memang harus dihukum ya, karena dia sudah melanggar profesi.
12:46Dokternya, etika dokternya, dan tentu saja menurut saya ini harus diusut ya, jangan-jangan ada korban lainnya yang dilakukan seperti dia.
12:57Karena nggak mungkin dia berani pertama kali melakukan itu, kecuali ada praktek-praktek yang sama yang dia lakukan terhadap orang lain.
13:04Artinya, menurut Anda apakah pengawasan juga tidak hanya dari organisasi, tapi juga dari rumah sakit perlu diperketat?
13:11Ya, jadi sebenarnya memang harus ada pengawasan yang melekat begitu ya, artinya harus ada satu pengawasan yang konsisten dilakukan.
13:22Jadi, tidak boleh misalnya seorang dokter memeriksa pasien tanpa ditemani oleh seorang perawat begitu.
13:29Jadi, meskipun nanti ada alasan kami kekurangan perawat dan lain sebagainya ya.
13:34Tapi, ini pengawasan yang harus konsisten dilakukan.
13:37Kalau tidak, nanti ada kesempatan.
13:39Jadi, orang kan bisa melakukan karena ada kesempatan ya.
13:43Meskipun dia punya kemauan, dia punya kemampuan, tapi dia tidak punya kesempatan karena ada orang lain yang mengawasi di sampingnya begitu.
13:50Jadi, tiga hal ini tidak akan terjadi ya, hal sesuatu ini terjadi kalau tidak tiga hal tadi itu.
13:57Oke, kolega Anda di DPR mengatakan, Bang Saroni mengatakan bahwa ini sudah masuk dalam darurat kekerasan seksual di institusi medis.
14:07Jika memang tidak bisa ditanggulangi dengan cepat, Kapores di wilayah tersebut harus segeram penindakan juting dengan cepat.
14:15Kalau tidak, ini bisa dicopot saja Kaporesnya. Anda sependapat dengan kolega Anda di DPR ini?
14:20Ya, tentu saja ini kan bukan kemauan atau pengetahuan daripada pihak aparat hukum ya.
14:29Karena dia berada di sebuah rumah sakit, tempatnya juga tersembunyi gitu ya.
14:33Tersembunyi dalam arti di kamar, di ruang pemeriksaan.
14:37Jadi, saya pikir ini memang harus diusun saja, diusun secara serius.
14:42Apakah benar memang di Republik ini ada darurat yang seperti dikatakan oleh kolega saya, Sahroni.
14:49Nah, karena itu kan ini harus dijawab oleh Menteri Kesehatan, oleh lembaga dan instansi terkait.
14:56Sehingga kemudian pasien tidak trauma gitu ya.
15:00Dan saya pikir pengawasan yang saya sebutkan tadi itu menjadi prasyarat ya untuk hadirnya ketenangan, ketentaman,
15:07tertibat ketika misalnya pasien diperiksa di rumah sakit.
15:12Jadi, jangan tidak boleh misalnya dokter itu memeriksa pasiennya tanpa dijampingi oleh perawat.
15:18Ya, itu SOP yang memang sudah baku sebenarnya tadi juga dijelaskan oleh Pak Dr. Yudi.
15:24Iya, sudah baku. Tapi kan sering diabaikan.
15:27Iya, itu yang jadi soal.
15:29Nah, ketika diabaikan terjadi pelanggaran.
15:33Sering diabaikan dan ini artinya fungsi pengawasan yang tidak benar-benar melekat.
15:37Tadi juga disinggung oleh Pak Dr. Yudi bahwa di rumah sakit juga perlu ada pengawasan yang melekat.
15:42Ada hasrat.
15:43Iya, iya.
15:44Atau ada hasrat yang kemudian dia lihat ada kesempatan dia lakukan ini.
15:49Ini yang sudah kita sayangkan dan mudah-mudahan tidak terjadi lagi.
15:53Kalau kita sakit pasti kita akan ke dokter.
15:55Jika dokternya juga tidak bisa menjaga keamanan pasiennya ya.
15:59Mokosi apa lagi kita berobat begitu kira-kira.
16:02Baik, terima kasih.
16:03Baik, terima kasih.
16:04Baik, terima kasih.
16:05Baik, terima kasih Bung Nasir Jamil dan juga Pak Dr. Yudi Mulyana Hidayat,
16:09Ketua Perhimpunan Obstensi Ginekolog Indonesia telah bergabung di Sapa Indonesia Malam.
16:13Sampai jumpa lagi Pak Dokter.
16:15Terima kasih.