JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurnalis KompasTV, Dipo Nurbahagia mewawancarai seorang korban PHK, Syahrul Ramdan yang tidak bekerja sejak tahun 2020.
Syahrul sudah berjuang selama lima tahun untuk menuntut hak-haknya yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Syahrul sudah mengabdi di perusahaan itu lebih dari 19 tahun lamanya. Agustus 2020, semua karyawan dikumpulkan oleh pihak manajemen.
"Tapi sampai saat ini, sudah diterima pesangonnya?" tanya Dipo.
"Alhamdulillah belum," tutur Syahrul.
Menurut Syahrul, dari 2020 sampai 2025 ini para eks pekerja pernah menempuh jalur hukum hingga melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini kemudian dimediasi oleh Polsek Sawah Besar.
"Jawabannya dari dulu sampai sekarang, saya tidak punya uang. Padahal aset masih utuh. Dia punya perusahaan bersama di Sri Lanka, Setelah kita di Pengadilan Tingkat I, banding 1, banding 2, sampai kasasi, semuanya kita menang. Akhirnya, 2 bulan ke belakang, dari Desember 2024 kita melapor ke Mabes Polri," kata Syahrul.
Total pekerja di perusahaan itu yang terdampak PHK ada sekitar 500 orang. Menurut Syahrul, pesangon yang seharusnya ia terima adalah 133 juta rupiah.
Ia berharap, pesangon itu segera cair untuk memperbaiki kehidupannya. Kini untuk bertahan hidup, Syahrul bekerja serabutan.
Saksikan selengkapnya di Program Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/watch?v=qTSrxaqONhs
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/586999/kena-phk-sejak-2020-korban-perjuangkan-pesangon-133-juta-rupiah-yang-belum-dibayar-dipo
Syahrul sudah berjuang selama lima tahun untuk menuntut hak-haknya yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Syahrul sudah mengabdi di perusahaan itu lebih dari 19 tahun lamanya. Agustus 2020, semua karyawan dikumpulkan oleh pihak manajemen.
"Tapi sampai saat ini, sudah diterima pesangonnya?" tanya Dipo.
"Alhamdulillah belum," tutur Syahrul.
Menurut Syahrul, dari 2020 sampai 2025 ini para eks pekerja pernah menempuh jalur hukum hingga melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini kemudian dimediasi oleh Polsek Sawah Besar.
"Jawabannya dari dulu sampai sekarang, saya tidak punya uang. Padahal aset masih utuh. Dia punya perusahaan bersama di Sri Lanka, Setelah kita di Pengadilan Tingkat I, banding 1, banding 2, sampai kasasi, semuanya kita menang. Akhirnya, 2 bulan ke belakang, dari Desember 2024 kita melapor ke Mabes Polri," kata Syahrul.
Total pekerja di perusahaan itu yang terdampak PHK ada sekitar 500 orang. Menurut Syahrul, pesangon yang seharusnya ia terima adalah 133 juta rupiah.
Ia berharap, pesangon itu segera cair untuk memperbaiki kehidupannya. Kini untuk bertahan hidup, Syahrul bekerja serabutan.
Saksikan selengkapnya di Program Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/watch?v=qTSrxaqONhs
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/586999/kena-phk-sejak-2020-korban-perjuangkan-pesangon-133-juta-rupiah-yang-belum-dibayar-dipo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pesangon yang tak kunjung dibayar
00:30Terus saya tiba di kediaman dari korban PHK yang tadi saya sudah sebutkan
00:37Dan saya akan coba berbincang dengan korban PHK yang tadi sudah saya jabarkan, saudara
00:43Mas Yahrul?
00:44Iya
00:44Gimana kamar, Mas?
00:47Alhamdulillah
00:47Alhamdulillah, baik
00:48Mas, boleh kita ngobrol sebentar di sini ya, Mas?
00:50Iya, iya
00:50Sebelumnya saya mendapatkan informasi, Mas
00:52Mas Yahrul ini adalah korban PHK di tahun 2020, betul ya, Mas?
00:57Betul
00:57Oke
00:58Selama berapa tahun Mas Yahrul kerja di situ?
01:0119 tahun lebih
01:0219 tahun lebih?
01:04Iya
01:04Oke
01:04Sampai akhirnya pada tahun 2020, Mas Yahrul terkena PHK ya, Mas?
01:08Betul
01:09Mungkin bisa diceritakan sedikit saat itu kondisinya Mas Yahrul diberitahu kah oleh pihak perusahaan
01:14Atau satu pihak saja langsung melakukan PHK?
01:17Agustus 2020, semua elemen karyawan itu dikumpulkan
01:23Baik dari manajemen, dari pihak serikat pekerjaannya juga dikumpulkan di satu ruangan
01:29Kita boleh dibilang itu meeting akbar lah, rapat akbar
01:33Si pekuasa bilang bahwa Master per tanggal 31 Agustus tutup tidak beroperasi
01:42Artinya pada saat tutup tidak beroperasional, seluruh karyawan di situ sudah tahu akan di PHK?
01:47Setelah pertemuan di situ, hari berikutnya kita bikin perjanjian bersama Mas
01:53Perjanjian bersama?
01:54Sama antara pihak pengusaha, sama karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja
01:59Oke
01:59Nah, kita bikin perjanjian yang kalau nggak salah ada 8 item isinya bla bla bla, segala macem
02:05Kita dibayar 2 kali ketentuan
02:08Terus dibayar berdasarkan aset yang dijual secara bersama-sama, segala macem
02:14Kalau nggak salah ada 8 item di situ
02:15Saya boleh lihat mungkin ada berkasnya Mas?
02:18Soal perjanjian itu boleh ya?
02:20Ada
02:20Oke, boleh saya pinjam ya Mas ya?
02:22Silahkan
02:22Oke, saya akan tunjukkan saudara, ini tertulis dengan sangat jelas
02:25Surat berupa perjanjian bersama yang kemudian disepakati ya Mas ya
02:31Antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja Nasional
02:35Ada 8 poin Mas ya
02:37Dari 8 poin ini Mas Harul saya akan coba bacakan poin ketiga ya Mas ya
02:42Di sini tertulis bahwa terkait dengan penutupan perusahaan
02:45Sesuai poin 1, maka pihak pengusaha memberikan hak atas pesangon
02:49Kepada para pekerja sesuai dengan pasal 156
02:52Undang-Undang 13 tahun 2003 setelah dilakukan penjualan aset secara keseluruhan
02:58Dan ini juga ditandatangani secara lengkap ya
03:01Maksudnya oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional dan juga Komisaris
03:04Beserta para saksi
03:06Perusahaan dan juga beserta saksi
03:08Artinya secara kesepakatan, secara formal ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak
03:14Tapi sampai dengan saat ini sudah diterima pesangonnya?
03:16Alhamdulillah belum
03:17Total pekerja saat itu yang di PHK berapa orang?
03:23Kalau total hampir 500an Mas
03:27Apa jawaban dari perusahaan?
03:32Kenapa tidak membayarkan pesangon selama kurang lebih 4 tahun ini?
03:35Dari 2020 sampai sekarang
03:37Kami aksi di kediamannya pun pernah
03:40Selain lewat 60 jalur hukum
03:44Sempat dimediasi oleh polsek sawah besar
03:48Dimediasi ketemu dia turun nemuin kita
03:51Jawabannya dari dulu sampai sekarang
03:54Saya tidak punya uang
03:56Padahal aset masih utuh
03:59Dia punya perusahaan yang sama di Sri Lanka
04:04Setelah kita di pengadilan tingkat pertama
04:08Banding 1, banding 2 sampai kasasi
04:10Semuanya kita menang
04:12Akhirnya 2 bulan kebelakang dari Desember 2024
04:17Kita melaporkan ke pihak Mabes 4 Rimas
04:20Terkait dugaan ya
04:22Dugaan-dugaan pidananya
04:25Kalau dari hitung-hitungan
04:2719 tahun bekerja tentu harusnya nominal pesangonnya tidak sedikit
04:31Hitung-hitungan dari Mas Syahrul berapa?
04:33Yang harus didapat oleh Mas Syahrul
04:34133 juta
04:35Kalau 2 kali ketentuan ya?
04:37Kalau 2 kali ketentuan?
04:38133 juta
04:39133 juta tentu nominal yang akan sangat membantu
04:42Jika pesangon itu dibayarkan kepada Mas Syahrul ya?
04:45Ya kalau itu sampai cair ya
04:47Ya mudah-mudahan ya Mas ya
04:50Mudah-mudahan ya Alhamdulillah
04:52Mungkin buat ya
04:54Rikaprik kehidupan yang udah kayak gini lah
04:57Setelah di PHK Mas
05:00Cara Mas Syahrul bertahan hidup bagaimana?
05:03Serabutan Mas
05:03Apa yang jadi disesikan
05:05Saya nggak pandang besar kecilnya itu uang
05:08Kita ada buat makan
05:09Anak 3, istri 1 gitu
05:12Jadi kalau hari ini
05:14Kita dapat
05:16Belum tentu kita besok
05:17Bahkan saya harus berpikir kelas tuh
05:19Besok nyari uang kemana
05:21Ini tinggal dari dulu disini atau gimana Mas?
05:26Enggak
05:26Saya baru pindah-pindah Mas
05:27Oh pindah-pindah
05:28Saya sempat tinggal di perusahaan Mas
05:30Sempat saya tinggal di kantor DPD Serikat untuk kerja SPN
05:37Di daerah Rorotan
05:39Karena untuk bayar kontrakan tuh ya
05:42Mau dari mana gitu ya
05:43Pasal itu posisinya tidak punya tempat tinggal?
05:46Tidak punya
05:47Jual barang-barang mungkin?
05:50Oh bukan sempat itu mah ya
05:52Dari mulai motor
05:54Macem-macem lama segala macem ya
05:57Untuk nutupin biaya hidup
05:59Untuk biaya untuk makan gitu
06:01Tabungan?
06:02Saat itu sempat ada?
06:03Habis lah
06:04Habis
06:06Dari ketendagaan kerjaan habis?
06:08Habis
06:09Saat itu berapa nominalnya?
06:1043 juta
06:12Memang
06:13Dari 2020 sampai sekarang
06:15Saya dan keluarga
06:17Tidak pernah tidak makan sekalipun ya
06:19Tapi
06:20Telat makan
06:22Sudah tiap hari
06:24Misalkan makan sore
06:26Kan kita kira biasa jam 4
06:27Sebelum kondisi kayak gini
06:28Bisa aja ntar jam 7 malam
06:29Karena
06:30Karena belum ada uang ya
06:33Bahwa waktu 4 hingga 5 tahun ini adalah bukan waktu yang singkat
06:36Apalagi sekarang kan kita tahu bahwa
06:38Ada wacana untuk kemudian membentuk
06:41Satgas PHK
06:42Sejauh ini bagaimana?
06:44Apakah ada perlindungan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah?
06:48Kita selain tempuh jalur pengadilan
06:52Terus kita juga sempat datang ke DPR ya
06:55Minta DPR ya
06:57Kita datangin mas
06:58Ternyata ya
06:59Ketika ketemu mediasi
07:01Dan ujung-ujungnya kita dilimpahkan lagi ke
07:04Di snarker
07:06Di snarker ya
07:07Jalannya cuma mediasi mas
07:09Ya
07:10Kalau
07:11Kalau itu
07:12Mereka memediasi
07:14Gak mungkin lah
07:15Sampai 5 tahun segini mas
07:16Gak mungkin
07:21Jalan gini mas
07:22Kita pangga
07:23Mereka memadil
07:23Mereka memadil
07:24Dan
07:25Gege 3
07:26Tadi
07:26Ya
07:27Kita pangga
07:27Sejukur
07:27Kita pasang
07:28Kita pasang
07:41Ini
07:43A Embassy