JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Simak perkembangan terkini terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penyidik masih menunggu hasil laboratorium usai melakukan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian.
Jurnalis KompasTV, Vidaa Alatas, bersama juru kamera Nandar, akan memberikan informasi langsung dari Polda Jawa Barat.
Baca Juga [FULL] Update Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien serta Langkah Wamen PPPA Datangi RSHS dan Polda Jabar di https://www.kompas.tv/nasional/586782/full-update-kasus-dokter-perkosa-anak-pasien-serta-langkah-wamen-pppa-datangi-rshs-dan-polda-jabar
#dokterppds #rshsbandung #updatekasus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586905/update-kasus-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-di-rshs-bandung-tunggu-hasil-laboratorium-usai-olah-tkp
Penyidik masih menunggu hasil laboratorium usai melakukan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian.
Jurnalis KompasTV, Vidaa Alatas, bersama juru kamera Nandar, akan memberikan informasi langsung dari Polda Jawa Barat.
Baca Juga [FULL] Update Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien serta Langkah Wamen PPPA Datangi RSHS dan Polda Jabar di https://www.kompas.tv/nasional/586782/full-update-kasus-dokter-perkosa-anak-pasien-serta-langkah-wamen-pppa-datangi-rshs-dan-polda-jabar
#dokterppds #rshsbandung #updatekasus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586905/update-kasus-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-di-rshs-bandung-tunggu-hasil-laboratorium-usai-olah-tkp
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung,
00:06kita akan bergabung dengan jurnalis Kompas TV Vida Alatas dan juru kamera Nandar yang saat ini berada di Polda, Jawa Barat.
00:12Selamat siang Vida, bagaimana perkembangan penyidikan kasus ini?
00:20Imron dan juga saudara saat ini penyidik masih menunggu terkait hasil olah TKP lanjutan yang dilakukan pada Jumat 11 April lalu
00:28di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
00:31Sebelumnya olah TKP lanjutan ini kembali dilakukan oleh penyidik di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung,
00:37menyusul adanya laporan dua korban tambahan.
00:41Olah TKP lanjutan ini dilakukan di lantai 7 gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung di ruangan 711.
00:53Ini merupakan ruangan di mana tersangka yakni Periguna Anugrah Pratama ini melakukan pemerkosaan kepada dua orang pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung
01:05dan juga satu orang keluarga dari pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
01:10Kemarin olah TKP lanjutan ini dilakukan bekerja sama dengan Pus Labfor Mabes Polri dan juga Pus Dekes Mabes Polri dari Polda Jawa Barat
01:21dan tentunya ini masih menunggu hasil laboratorium dari olah TKP yang dilakukan kemarin.
01:28Kemarin juga Imron dan juga saudara sejumlah instansi dan juga lembaga ini mendatangi di transkribung Polda Jawa Barat
01:37dan juga Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
01:41Ini adalah melakukan pemantauan dan juga untuk memastikan bahwa hukum yang nantinya akan diterapkan kepada pelaku ini berlaku seadil-adilnya
01:49dan juga korban ini dapat dipulihkan begitu ya, kondisinya baik fisik maupun mental.
01:56Dan hasil dari olah TKP lanjutan nanti, Imron dan juga saudara ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti
02:05dan juga memperkuat tuntutan kepada tersangka atas dua laporan lain.
02:11Selain itu, Imron dan juga saudara penyidik ini juga terus berkolaborasi, bekerja sama dengan lembaga justice atau lembaga hukum lainnya
02:24untuk memastikan nantinya pasal-pasal atau unsur-unsur pasal yang akan dikenakan kepada tersangka ini tercukupi.
02:33Di pagi hari tadi, Imron dan juga saudara di transkribung Polda Jabar, ini juga menyebut bahwa mengadakan pertemuan
02:40dengan pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk kemudian membicarakan terkait unsur-unsur pasal yang akan dicukupi dan juga dipenuhi.
02:53Sejauh ini, Imron dan juga saudara tersangka ini dikenakan dua pasal, yang pertama ini adalah pasal 6C Undang-Undang No.12 Tahun 2022
03:01tentang kekerasan seksual dan ditambah dengan pasal 64 terkait kejadian berulang.
03:09Karena memang pelaku ini tidak hanya melakukan aksinya kepada satu korban saja, Imron dan juga saudara,
03:14namun totalnya ini sudah ada tiga korban atau tiga laporan.
03:20Dan kemarin kuasa hukum dari korban ini juga mendatangi di transkribung Polda Jawa Barat
03:26untuk kemudian memastikan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik ini berjalan dengan sesuai seadil-adilnya.
03:36Dan dari kuasa hukum korban, meskipun kemarin memang dari penyidik di transkribung Polda Jawa Barat
03:42ini memastikan tidak ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
03:48Namun dari kuasa hukum korban ini memastikan bahwa pihaknya ini akan meminta pertanggung jawaban rumah sakit secara perdata.
03:56Karena kuasa hukum korban ini menilai bahwa ada kelalaian atau ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung
04:09sehingga kliennya yakni korban ini dirugikan.
04:13Utamanya yang paling digarisbawahi ini adalah terkait akses obat-obatan anestesi begitu ya
04:20yang bisa diakses dengan mudah oleh pelaku untuk kemudian melakukan perbuatannya yang tidak hanya dilakukan satu kali
04:28tetapi juga tiga kali terhadap korban lainnya.
04:32Kalau kita menukil dari ID ataupun dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia
04:40sebetulnya obat-obatan apalagi obat-obatan anestesi begitu ya Imron dan juga saudara ini adalah obat-obatan yang berjenis narkotika
04:48seharusnya aksesnya ini sangat terbatas dan sangat dipantau.
04:54Yang menjadi pertanyaan dari kuasa hukum dari korban ini adalah mengapa pelaku ini bisa luasa begitu ya
05:01untuk kemudian mengakses obat-obatan tersebut.
05:06Yang juga dipertanyakan atau dituntut dari kuasa hukum korban ini adalah
05:11bagaimana tindakan rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung setelah kejadian
05:15bagaimana pihaknya ini memastikan adanya sistem yang kemudian dapat melindungi para pasien yang berobat
05:23ataupun keluarga pasien yang datang ke rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung
05:26sehingga kejadian yang sama ini tidak terulang.
05:30Kalau kita melihat Imron dan juga saudara bagaimana akses dokter PPDS terhadap obat
05:35terutama ini adalah obat-obatan seperti anestesi yang merupakan narkotika
05:39ini seharusnya diawasi secara ketat begitu ya
05:43untuk dari dokter PPDS mengakses obat ini seharusnya diawasi oleh dokter spesialis
05:52atau konsulen pembimbing
05:54dan kalau kita melihat dari undang-undang begitu ya Imron dan juga saudara
05:59obat-obatan anestesi ini termasuk golongan narkotika
06:02pengelolaannya harus dilakukan secara ketat berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009
06:07tentang kesehatan lalu juga ada peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 3 tahun 2017
06:13tentang standar pelayanan anestesiologi yang ketiga ini adalah Permenkes nomor 14 tahun 2021
06:20tentang standar pelayanan farmasi klinis di rumah sakit
06:25jadi obat-obatan ini harus dicatat secara detail dan hanya bisa diakses oleh dokter anestesi
06:32tentunya kita masih melihat lebih jauh bagaimana nanti hasil dari olah TKP lanjutan
06:39dan informasinya akan kami kabarkan tentunya untuk Anda Imron
06:45Vida dari sisi korban yang mengalami trauma berat
06:48lalu bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban agar tidak menambah trauma
06:53Vida, apakah bisa mendengar suara Kamil Studio?
07:05Saudara, nampaknya ada gangguan teknis yang dialami oleh Jurnalus Kompas TV Vida Alatas
07:09namun sudah diketahui ada sejumlah hal yang masih ditunggu hingga saat ini
07:14diantaranya ada terkait dengan hasil olah TKP lanjutan yang dilakukan terhadap pelaku
07:19terima kasih atas laporan Anda Jurnalus Kompas TV Vida Alatas dan Juru Kamera Nandar
07:23yang melaporkan dari Polda, Jawa Barat