Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 14/4/2025
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi
Transkrip
00:00Pejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru kasus suap terkait fonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:13Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:17Penyidikan kasus dugaan suap dibalik fonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah atau CPO terus bergulir di Kejaksaan Agung.
00:35Minggu malam kemarin Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru kasus tersebut.
00:40Ketiganya adalah Juyanto, hakim ketua dalam sidang perkara korupsi ekspor CPO di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:47Dan dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarok.
00:52Ketiganya diduga menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Muhammad Arief Nuryanta.
00:56Suap diberikan agar ketiga hakim memutuskan perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi besar menjadi putusan lepas atau onslaid.
01:06Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lutan Salemba.
01:10Setelah terbit surat perletapan sidang,
01:16Muhammad Arief Nuryanto memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku hakim anggota.
01:25Lalu, Muhammad Arief Nuryanto memberikan uang dolar bila dikluskan ke dalam rupiah senilai 4.500.000.000.000.
01:42di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara
01:52dan Muhammad Arief Nurianto menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatasi.
02:04Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka,
02:07yakni Ketua Pengadilan Negeri Jaksal Muhammad Arief Nurianta,
02:10Panitra Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan,
02:14dan dua pengacara Marcela Santoso serta Arianto.
02:18Arief diduga menerima suap 60 miliar rupiah untuk mengatur agar tiga korporasi yang terseret perkara korupsi difonis lepas.
02:26Tiga grup perusahaan dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
02:32Putusan lepas dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
02:36Lewat putusan itu, tiga perusahaan dinyatakan terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan,
02:42tetapi perbuatan itu dianggap bukan pidana.
02:45Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima.
02:57Ya, diduga menerima uang tadi yang saya sampaikan sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslat.
03:13Penyidik kejaksaan agung telah menggeledah sejumlah lokasi sejak Jumat 11 April.
03:21Barang bukti yang disita, yaitu uang dalam kursi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen.
03:27Selain itu, sejumlah mobil mewah, 21 unit Moge, dan 7 unit sepeda berbagai jenis juga turut disita.
03:34Namun belum dirinci pemilik barang-barang sitaan tersebut.
03:37Tim Liputan, Kompas TV
03:39Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus dugaan suap terkait ponis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
03:50Dan turunannya kami telah terhubung dengan Jumat Kompas TV, Benediktus Aditya, dan Jurokamera Septa Yoga.
03:56Bene, untuk saat ini bagaimana penyidikan usai adanya penetapan tiga tersangka baru dari kasus dugaan suap terhadap para hakim?
04:04Ya, Juno dan juga Saudara memang setelah ditetapkan tiga tersangka baru pada kemarin, Minggu 13 April,
04:15ini merupakan tiga orang majelis hakim yang menangani perkara kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO begitu,
04:23dimana Kejaksaan Agung juga telah menyita berbagai macam barang bukti,
04:28diantaranya ini ada tujuh unit kendaraan mewah, mobil begitu, roda empat,
04:33kemudian ada 21 unit kendaraan roda dua, motor, dan juga ada tujuh unit sepeda road bike.
04:40Nah, saya mau menunjukkan kepada Anda, Juno sedikit saja,
04:44terkait dengan barang bukti apa saja yang sudah disita.
04:47Jurokamera Kompas TV, Septa Yoga akan memperlihatkan kepada Anda.
04:50Jadi, beginilah Juno penampakan dari beberapa barang bukti yang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung pada Minggu 13 April yang lalu,
05:00dimana di sini ada sekitar 21 unit kendaraan roda dua atau motor dengan berbagai macam jenis,
05:06ada Moge dan juga motor-motor klasik begitu,
05:09dan ini disita dari salah seorang tersangka yang sudah ditetapkan pada hari Sabtu 12 April yang lalu,
05:16yang merupakan advokat atau pengacara dari tiga grup korporasi yang sedang menjalani perkara pada kasus ekspor minyak bentah CPO di tahun 2022,
05:28yaitu Arianto Bakri.
05:29Nah, selain 21 unit kendaraan roda dua ini,
05:33juga ada tujuh unit sepeda jenis road bike yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung di tempat yang sama,
05:40di kediaman Arianto Bakri di Jakarta Utara,
05:44kemudian selain tujuh unit sepeda itu,
05:48ada juga tujuh unit mobil mewah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung
05:55yang ditempatkan di gedung Kejaksaan Agung hingga sampai saat ini,
05:59dan perkaranya masih terus berjalan,
06:01penyidikan masih terus berlanjut,
06:03meskipun ketiga orang hakim ini sudah ditahan dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
06:08Begitu Juno?
06:10Baik, kita nantikan bagaimana pengusutan tutas terkait dengan dugaan swab terhadap para hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
06:17Terima kasih atas laporan Anda,
06:18jurnalis Kompas TV,
06:20Bene Adiktius,
06:21dan juga juru kamera Septa Joga dari pengadilan atau dari Kejaksaan Agung.
06:26Terima kasih atas laporan Anda,

Dianjurkan