MKMK Bakal Periksa Tiga Hakim Terkait Putusan Syarat Capres-Cawapres

  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan hakim MK hari ini (01/11/23) akan memeriksa tiga hakim terkait laporan atas putusan perkara syarat capres-cawapres.

Ketiga hakim yang akan diperiksa yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Selain tiga hakim MK, Majelis Kehormatan juga akan memeriksa tiga pelapor. Dalam persidangan kemarin, Majeils Kehormatan telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman.

Koordinator Perekat Nusantara menilai, Ketua MK Anwar Usman melanggar prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Karena memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi dan bacawapres Gibran yang diuntungkan dengan putusan MK itu.

Perekat meminta Ketua MK Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga Alasan Pelapor Minta Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat di https://www.kompas.tv/video/457146/alasan-pelapor-minta-majelis-kehormatan-mk-berhentikan-anwar-usman-dengan-tidak-hormat

#mkmk #anwarusman #hakimmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457166/mkmk-bakal-periksa-tiga-hakim-terkait-putusan-syarat-capres-cawapres