4.200 Liter Minuman Keras Illegal Disita Polres Kediri Kota
  • 2 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV - Ribuan liter minuman keras jenis ciu ini disita polisi dari sebuah rumah kontrakan, di desa Sidomulyo, kecamatan Wates, kabupaten Kediri. Total ada 139 jerigen masing-masing berisi 50 liter yang ditemukan petugas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pembongkaran transaksi jual beli minuman keras, di kecamatan Banyakan, kabupaten Kediri. Satnarkoba Polres Kediri Kota yang melakukan pengembangan, akhirnya melakukan pengerebekan dan mendapati ribuan liter minuman keras tersebut di dalam sebuah rumah.

Meski sang pemilik usaha sempat buron namun akhirnya pelaku bisa ditangkap polisi. Pelaku adalah Ali Muslih, seorang distributor miras yang biasa menjual barang haram tersebut ke berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya.

Dari pengembangan kasus, diketahui miras-miras tersebut berasal dari daerah Sukoharjo Jawa Tengah. Pelaku sendiri kini harus mendekam di penjara, karena dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

#kediri #polri #miras #narkoba #kriminal #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299780/4-200-liter-minuman-keras-illegal-disita-polres-kediri-kota