Dekan Universitas Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

  • 2 tahun yang lalu
c Sebelumnya Syafri Harto dilaporkan oleh seorang mahasiswinya yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan.



Penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan barang bukti, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual tersebut.



Polda Riau melengkapi alat bukti termasuk keterangan saksi, salah satunya adalah pemeriksaan tersangka menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Selanjutnya SH akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya.



Pelecehan seksual yang diduga terjadi di Universitas Riau ini terungkap setelah korban bersuara di media sosial. Korban  mengaku mengalami pelecehan seksual saat bimbingan skripsi di ruang dekan fisip Universitas Riau.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Dekan Universitas Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Dianjurkan