DPRD Kota Semarang Sidak tempat Hiburan Yang Beroperasi

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Kamis siang meninjau sejumlah tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi kembali. Sebelumnya tempat-tempat hiburan ini sempat ditutup karena merebaknya Covid-19.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan tempat - tempat hiburan yang telah mendapat rekomendasi untuk beroperasi benar - benar mentaati protokol kesehatan. Tempat hiburan ini mendapat rekomendasi beroperasi, namun harus memenuhi ketentuan diantaranya menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, pembatasan pengunjung serta mengharuskan pegawai menggunakan Alat pelindung Diri (APD) seperti menggunakan masker, face shield dan mengenakan sarung tangan. Tak hanya itu peralatan seperti microfon dan remot karaoke juga mendapat perhatian dari anggota dewan.

Meski pada sidak kali ini protokol kesehatan sudah dijalankan oleh pihak pengelola tempat hiburan, namun DPRD meminta agar Dinas Pariwisata tetap melakukan pengecekan secara berkala. Dikhawatirkan jika tanpa kontrol serius maka akan timbul menjadi kluster - kluster baru.

Hingga saat ini sudah ada 126 destinasi wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang yang telah mengajukan ijin. Dari jumlah tersebut 48 diantaranya telah mendapat rekomendasi untuk beroperasi lagi.

#TempatHiburan #Covid-19 #DPRD











Dianjurkan