Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Ruang Publik

  • 11 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Diterapkan sejak Maret 2020, kewajiban penggunaan masker sebagai protokol kesehatan pandemi covid-19 resmi berakhir pada 9 Juni 2023.

Masyarakat kini tak lagi wajib pakai masker di ruang publik, termasuk saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 1 tahun 2023.

Dalam aturan ini, pemerintah menganjurkan warga tetap menerima vaksinasi covid-19 hingga booster kedua.

Warga juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Warga dianjurkan tetap menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan sabun.

Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular, atau menularkan covid-19 pemerintah menganjurkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Terakhir, pemerintah menganjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memantau kesehatan.

Baca Juga Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker di https://www.kompas.tv/ekonomi/415378/ingat-ya-naik-kereta-jarak-jauh-masih-wajib-pakai-masker



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415498/masyarakat-tak-lagi-wajib-pakai-masker-di-ruang-publik