Kabur Selama 13 Tahun, DPO Korupsi 16 Miliar Asal Kalimantan Barat Ditangkap di Bengkulu
  • 2 tahun yang lalu
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO selama hampir 13 tahun belakangan. Lim Kiong Hin alias Aheng terpidana kasus kredit macet Bank Negara Indonesia cabang Pontianak, Kalimantan Barat berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Akibat perbuatan terpidana menyebabkan BNI mengalami kerugian sebesar Rp16,4 miliar.



Pada saat itu, Lim Kiong Hin yang menjabat sebagai Komisaris PT Sinar Kakap mengajukan sejumlah fasilitas kredit modal dan investasi ke Bank BNI cabang Pontianak. Pada persidangan di pengadilan negeri pontianak tahun 2007,  Lim Kiong Hin divonis bebas. Namun di tingkat banding,  Lim Kiong Hin dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pontianak pada tahun 2008 dengan vonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.



Terpidana Lim kiong hin juga sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan terpidana  Lim Kiong Hin alias Aheng ditolak Majelis Hakim MA. 



Usai ditangkap, terpidana Lim Kiong Hin direncanakan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan eksekusi penahanan sesuai amar putusan pengadilan. Fery Jaya Saputra/Metro TV.
Kabur Selama 13 Tahun, DPO Korupsi 16 Miliar Asal Kalimantan Barat Ditangkap di Bengkulu